Hearing Komisi A Indikasikan Penyelewengan Tanah Cerme

JpegGresik, Bhirawa
Dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Gresik dengan BPN dan warga Desa Cerme Lor, Kec Cerme, terkait  dugaan penyerobotan tanah negara yang dilakukan Kepala BPN Banyuwangi. Ada kecurigaan manipulasi peralihan tanah. Karena dalam lampiran sertifikat pemilik sebelumnya tertulis tak boleh dilakukan jual beli atas tanah itu.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Gresik, Nur Hudi, dalam peralihan tanah itu sangat jelas ada manipulasi. Sebab, dalam pengurusan sertifikat harus disertai keterangan desa dan tercatat di letter c. Ini setelah dikroscek ternyata tak peralihan hak ada bahkan warga tak tahu menahu tentang peralihan tanah itu.
Senada juga disampaikan anggota Komisi A DPRD Gresik, Khoirul Huda mengatakan, telah menemukan klausul bahwa tanah itu tak bisa dijualbelikan. Kalau memang tak diurus, maka tanah itu kembali kepada negara. ”Sehingga kami sangat yakin, ada unsur manipulasi yang dilakukan Hariyono Suroso selaku Kepala BPN Banyuwangi,” katanya.
Sementara perwakilan warga, Iska mengatakan, BPN harus menjelaskan dengan gamblang kenapa tanah itu berubah menjadi sertifikat pribadi. Anehnya tak pernah melapor pada desa setempat namun tiba-tiba bisa diproses pembuatan sertifikat itu bisa terbentuk. Luas tanah itu mencapai 8 ribu meter persegi, dalam letter c masih berstatus tanah negara. Namun kini sudah menjadi milik pribadi yakni milik Kepala BPN Banyuwangi, Hariyono Suroso.
Sementara  Kepala Seksi (Kasi) Peralihan Hak Atas Tanah BPN Gresik, Asep Heri mengatakan, tanah itu bukan tanah negara karena tanah obstal sejak lahir sudah memiliki status. Sehingga, kalau melihat secara formal sertifikat ini sudah sesuai dengan aturan yuridis. Ini sudah benar, karena pengajuan sertifikat pasti melalui berbagai persyaratan dan memiliki dasar hukum. Kalau memang punya bukti yang lain, silahkan bawa saja kasus ini ke ranah hukum. Sehingga jelas, dasar mana yang paling benar nantinya terkait tanah itu.
Pada hearing suasana semakin panas dan cukup tegang antara anggota dewan, warga dan BPN. Sehingga Ketua Komisi A, Jumanto menghentikan rapat dan selanjutnya hearing kembali akan di gelar bersama dengan Kepala BPN Banyuwangi.
Informasi dihimpun, tanah obstal itu sebelumnya merupakan milik orang Arab yang bernama Zaen Aidid. Pada tahun 1958, karena terjadi perubahan aturan tanah itu berubah menjadi HGB yang berlaku selama 10 tahun. Kemudian tahun 1983, Zaen Aidid melakukan pendaftaran tanah itu dan keluarlah sertifikat dengan ketentuan tak boleh diperjualbelikan kepada orang lain.
Ternyata tahun 2007, terjadi jual beli tanah antara ahli waris keluarga Zaen Aidid dengan Haryono Suroso. Kemudian pada Januari 2014, orang suruhan dari Hariyono Suroso meminta keluarga Hasan bin Usman anak buah dari Zaen Aidid yang menempati tanah itu agar dikosongkan. Melihat itu warga marah, dan menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang pada letter c desa berstatus tanah negara. [kim]

Keterangan Foto : Hearing Komisi A bersama BPN dan warga Desa Cerme Lor, Kec Cerme membahas terkait dugaan penyerobotan tanah negara. [rokim/bhirawa]

Tags: