Hearing Komisi Bagian Hukum Tolak Pembuatan Perbup Gresik

Hearing Komisi I DPRD Gresik, OPD Pemkab Gresik dan BPN Kab Gresik terkait usulan penambahan uang Prona. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Rapat Dengar Pendapat (hearing) antara DPRD Kab Gresik dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik, maka Bagian Hukum menolak usulan pembuatan Perbub, penambahan uang prona diatur sesuai kesepakatan bersama tiga menteri sebesar Rp150 ribu.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Gresik, Ruspandi Sunaryo, hearing terkait kebijakan pembiayaan program. Ketentuan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khusus di daerah setempat masih buntu. Sehingga besaran biaya yang ditanggung pemohon masih mengacu nasional dan belum ada penambahan.
”Kami tak berani langsung menyetujui begitu saja dan masih diperlukan rapat (hearing) lagi dengan melibatkan instansi samping. Seperti kejaksaan dan kepolisian, untuk bersama menentukan supaya di lapangan tidak ada salah penafsiran,”ujarnya.
Aturan SKB tiga menteri sebenarnya juga sudah diusulkan perubahan (besaran, red) terkait biaya, tapi sampai sekarang masih belum selesai. Karena nilai Rp150 dirasa kurang sesuai dengan kebutuhn di lapangan.
Selain itu, ada aturan lainnya dan terdapat Surat Edaran (SE) Gubernur. Namun isinya lebih lentur dibandingkan SKB tiga Menteri, besaran biaya yang dibebankan kepada warga atau pemohon, disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Namun tak berani hanya mengacu SE Gubernur. Sebab bertolak belakang dengan SKB tiga menteri yang jelas-jelas menetapkan Rp150 ribu.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Edi Santoso menambahkan, rapat dipending dan rapat selanjutnya akan mengundang intansi terkait, yakni kejaksaan dan kepolisian. ”Tadi disebutkan untuk beberapa keperluan tekhnis di lapangan, kira-kira biayanya sekitar Rp300 ribu. Seluruhnya sudah terkover, hinggat sertifikat jadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemkab Gresik, Nurlailie Indah mengatakan, tidak mempunyai dasar untuk menyetujui usulan Perbup itu. ”Sampai sekarang kami juga belum pernah menerima surat resminya dari BPN, kalau tidak ada surat resmi, tidak akan berani sebab pembuatan Perbup harus tetap dipertimbangkan melalui kajian hukum secara mendalam,” tandasnya. [kim]

Tags: