Hearing Komisi dan OPD Gresik Sepakati Moratorium Toko Modern

Hearing Komisi I dan Komisi II dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh Syafi’ AM bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Hearing Komisi I dan Komisi II DPRD Gresik, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maraknya toko moden, dihasilkan kesepakatan moratorium terhadap izin toko modern baik yang lama maupun yang baru mengajukan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh Syafi’ AM, keberadaan toko modern sangat banyak dan membuat resah masyarakat. Utamanya pada pasar tradisional juga pelaku UMKM, pembeli jadi sepi sebab di toko modern baik fasilitas maupun perangkat lainnya lebih lengkap.
Keberadaan toko modern, jarak tidak sesuai dengan aturan Perda mereka semua sudah menyalahi aturan. Di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kab Gresik, misalnya. Jelas diatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisonal, paling sedikit 2 Km di pedesaan dan 1000 meter di wilayah perkotaan.
”Hasil kesepakatan hearing, moratorium bagi pemohon baru termasuk berkas yang sudah masuk. Menertipkan toko modern yang terdiri dari aspek perizinan, jika tidak memenuhi maka harus dilakukan penutupan. Bagi sudah berdiri sebelum ada Perda tahun 2011, maka tidak diberikan perpanjangan izin. Dan hasil rapat kerja gabungan komisi I dan II, segera akan dikirim kepada bupati untuk segera ditindaklanjuti.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Zulfan Hasyim menambahkan, pihaknya mempertanyakan ketegasan Pemkab dalam menata pasar modern dan melindungi pasar tradisional. Pemerintah seharusnya hadir dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, melalui penindakan aturan. Bahkan banyak toko modern yang dibiarkan berdiri meski tidak memiliki izin, tetap saja dibiarkan dan buka.
Hal senada Anggota Komisi I DPRD Gresik, Ruspandi Sunaryo mengatakan, di Kec Kebomas untuk jumlah toko modern jumlahnya 44. Ini tidak masuk akal dengan jaraknya berdekatan, sehingga harus dilakukan evaluasi dan ketegasan bupati selaku kepala daerah.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan, jumlah yang mengantongi izin sampai IBM hanya sebagai. Kebanyakan toko modern hanya mengantongi izin IPR saja, ketika ditanya kelanjutan, mereka menjawab akan mengurus atau sedang dalam proses. [kim]