Hearing Pungli Tak Ada Sanksi Tegas di Gresik

PungliGresik, Bhirawa
Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SDN Karangkering, Kec Kebomas, akhirnya digelar hearing oleh Komisi D DPRD Gresik, tanpa memberikan sanksi tegas. Sehingga pelaku Pungli tetap saja melenggang dan bebas.
Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi D DPRD Gresik itu diikuti Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Gresik, Nur Iman. Selain itu, juga ada Kepala Sekolah SDN Karangkering, Qubba’atul Mu’arofah, Ketua Komite Safari, serta Wali Murid Kelas III, M Chamim.
Anggota Komisi D DPRD Gresik, Tri Purwito mengatakan, kasus Pungli tak mungkin tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah (Kepsek). Karena seluruh kebijakan sekolah harus sepengetahuan Kepsek. Sehingga alasan Kepsek tidak tahu merupakan ketakutan dan ingin menyelamatkan dirinya sendiri, Dispendik dan Bupati Sambari harus segera memberikan sanksi tegas.
”Tidak mungkin tak tahu, kalau tidak tahu berarti tidak ada pengawasan dari Kepsek. Lalu kerja Kepsek di sekolah sebagai apa, bila semua sekolah di Gresik seperti ini. Maka dambaan sekolah murah dan gratis hanya akan menjadi isapan jempol belaka,” ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Gresik, Muntarifi mengatakan, kasus ini dihentikan tanpa ada sanksi. Dan meminta kepada sekolah untuk menghentikan seluruh tarikan kepada para siswa.
Sementara Wali Murid Kelas III, M Chamim mengatakan, awalnya saat anaknya kelas II tabungannya mencapai Rp4 juta. Kemudian, dirinya menanyakan kepada wali kelas apakah ada tanggungan. tanggungan kelas satu maupun kelas dua sudah dipotong dan lunas, tapi kenapa saat kelas III muncul lagi potongan pada tabungan untuk uang gedung. Sehingga membuatnya janggal, kemudian memunculkan persoalan ini di media sosial.
Kepala Sekolah SDN Karangkering, Qubba’atul Mu’arofah mengatakan, awalnya memang mengetahui ada tarikan yang dilakukan sebelum dirinya menjabat kepala sekolah. Pihaknya sudah meminta agar tarikan itu dihentikan, tapi ternyata tarikan tetap dilanjutkan wali kelas. Dan pihaknya mengetahuinya setelah kasus tersebut mencuat dipermukaan, dan yang tanda tangan pada kuitansinya hanya wali kelas.
Ketua Komite SDN Karangkering, Safari mengatakan, tarikan uang gedung ini untuk pembangunan mushola. Sedangkan tarikan uang les ini memang permintaan wali murid sendiri. Kalau dipertanyakan dan buat masalah maka akan dihentikan.
Kepala Bidang (Kabid) Dikdas, Nur Iman mengatakan, sebenarnya upaya ini baik. TapiĀ  caranya saja yang salah karena menentukan besaran dan waktu. Kalau fasilitas yang diberikan pemerintah belum mencukupi, jadi sekolah mencoba mencukupi dengan jalan seperti ini. [kim]

Tags: