
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni
Beredar kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes membuat heboh suasana di Pemprov Jatim. Kabar yang tersebar melalui sebuah portal media swasta tersebut, menyertakan pula surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang diterbitkan tanggal 14 Maret 2023 prihal penyerahan SK PNS.
Sayang, surat tersebut kemudian diplesetkan sebagai pengangkatan PNS dari tenaga honorer. Padahal, berdasarkan surat tersebut jelas tertulis pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan surat Gubernur Jatim Tanggal 1 Maret 2023 nomor 821.12/773/204/2023 dan Nomor: 821.13/774/204/2023.
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menuturkan, penyerahan SK PNS ini merupakan hasil penerimaan CPNS tahun 2021. Petikan SK CPNS menjadi PNS tersebut dapat diambil ke kantor BKD Jatim atau diunduh melalui link https://s.id/SKPNSFormasi2022.
“Jelas hoaks itu kalau pengangkatan honorer menjadi PNS. Bahkan tidak ada sama sekali dalam surat tersebut menyebutkan ada tulisan honorer. Yang ada pengangkatan CPNS menjadi PNS,” jelas Yuyun, sapaan akrab Kepala BKD Jatim saat dikonfirmasi Senin (27/3).
Dijelaskan Yuyun, SK pengangkatan CPNS menjadi PNS ini diberikan untuk 1.326 pegawai. Dengan rincian, 605 PNS golongan II dan 721 PNS golongan III. Terkait pengambilan petikan SK tersebut, PNS yang bersangkutan dapat mengambil mulai tanggal 20 Maret 2023.
“SK CPNS pengangkatan tahun 2021 ini memang baru diserahkan tahun 2023. Sebab, CPNS harus menjalani masa kerja selama satu tahun untuk bisa mendapatkan SK PNS,” jelas dia.
Hingga saat ini, dari 1.326 SK PNS yang diterbitkan, Yuyun mengaku sudah terdistribusikan sekitar 80 persen. Baik mereka yang mengambil secara langsung ke BKD maupun mengunduh melalui link yang tersedia.
“Setelah mendapat SK PNS, maka pegawai tersebut mendapatkan hak sepenuhnya atas gaji dan tunjangannya. Kami berharap setelah menerima SK tersebut, PNS segera mengunggah ke aplikasi Si-Master,” pungkas Yuyun. [tam.iib]