Hendak Dialihfungsikan, Pemulung TPA Lowokdoro Kota Malang Keberatan

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lowokdoro yang berada di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang hendak dialih fungsikan oleh Pemkot Malang

Kota Malang, Bhirawa
Upaya Pemkot Malang untuk mengalihfungsikan eks TPA Lakardowo mendatapat tantangan warga . Terutama masyarakat pemulung, meminta agar eks TPA tetap dijadikan tempat pembuangan sampah karena menjadi sumber pendapatan pemulung dan pembuangan sampah warga sekitar.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lowokdoro yang berada di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang sendiri sudah sejak lama ditutup operasionalnya, namun masih dimanfaatkan warga sekitar membuang sampahnya.
Sehingga, sejak beberapa tahun terakhir, puluhan pemulung pun memilih bertahan dan mengais rejeki di TPA yang terletak di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang itu. Bahkan setiap hari, petugas kebersihan kampung selalu mengirimkan sampah dari warga sekitar menggunakan gerobak dengan jumlah yang besar.
Saladi salah satu pemulung Selasa (13/3) kemarin, menguraikan sampah dari warga sekitar sini diambil sama petugas kampung (bukan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup), dan pemulung di sini memilahnya untuk kemudian dijual ke tengkulak.
Namun baru-baru ini, seorang petugas berseragam PNS kata dia, baru datang untuk memberitahu bahwa sampah tidak akan lagi dibuang di TPA tersebut. Sehingga pemulung merasa keberatan dan meminta agar TPA tersebut tetap difungsikan sebagai pembuangan sampah dari warga sekitar.
Dalam satu hari, lanjutnya, sekitar 50 sampai 60 gerobak sampah masuk ke wilayah pembuangan tersebut. Masing-masing gerobak setidaknya memiliki muatan seberat 25 kilogram. Sampah tersebut kemudian dipilah oleh 23 keluarga pemulung yang setiap hari memang menetap di dalam TPA.
“Ada juga pemulung yang memang tinggal di dalam sini,” tambahnya.
Sampah yang masuk ke kawasan tersebut menurutnya memang bukan dalam jumlah besar. Karena sampah dengan jumlah banyak dan einuat menggunakan truk selama ini langsung dialihkan ke TPA Supit Urang.
Dia pun mengaku belum mengetahui alasan penutupan dan larangan pembuangan sampah ke TPA tersebut. Dia juga berharap agar pemerintah kembali mempertimbangkan keputusan tersebut.
“Karena juga ada rencana pembuatan kompos, lahannya sudah disiapkan untuk mendaur ulang sampah menjadi kompos,” tambahnya sembari menunjuk salah satu sisi bangunan untuk pembuatan kompos.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edy Poetranto menyampaikan, TPA Lowokdoro sudah tidak difungsikan sejak lama. Rencananya, kawasan tersebut akan ditanami pohon-pohon langka.
“Rencana tersebut sudah ada sejak tahun 2017 dan kita anggarkan di tahun 2018 ini, tapi masih proses,” katanya.
Pintu dari TPA yang sudah tidak difungsikan itu menurutnya akan ditutup agar tidak lagi dibuangi sampah oleh warga luar kota. Sementara proses pembangunanya sendiri masih akan dilakukan secara bertahap karena membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Bekas TPA kita bukan hanya yang di Lowokdoro saja, tapi masih ada daerah lainnya,” papar Agoes.
Sementara itu, pada pintu gerbang bekas TPA tersebut terdapat papan nama dengan tulisan berbunyi ‘Tanah Dalam Pengawasan Kota Malang. Dilarang Menggunakan/Memanfaatkan Mendirikan Bangunan. [mut]

Tags: