Henry J Gunawan Berniat Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya

Henry J Gunawan, terdakwa kasus Pasar Turi berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra usai sidang di PN Surabaya, Kamis (27/9). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Henry J Gunawan, terdakwa kasus Pasar Turi berniat menyerahkan asetnya yang berada di Pasar Turi ke Pemkot Surabaya. Keputusan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut dilakukan dengan harapan pedagang bisa berjualan dan pasar turi hidup kembali.
“Ini adalah pernyataan penting dari Pak Henry J Gunawan. Beliau berniat akan menyerahkan bagian dari kekayaan beliau yang ada di PT GBP, khusus di Pasar Turi kepada pemerintah,” kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry usai menjalani sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9).
Menurut Yusril, Henry merasa lelah lantaran terus menerus diganggu oleh kawan-kawan partnernya, yaitu Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei. Padahal, lanjut Yusril kliennya berniat baik membangun Pasar Turi untuk kepentingan para pedagang. “Daripada capek menghadapi orang ini (Teguh Kinarto dan Asoei), laporin terus ke polisi, pakai orang itu orang itu jadinya lelah. Kalau mau ambil, ambil saja,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Yusril, aset Pasar Turi akan diserahkan melalui Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat. Karena itulah Yusril berharap agar Presiden Jokowi segera memerintahkan Pemkot Surabaya untuk membuka kembali Pasar Turi dan membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Supaya para pedagang bisa lagi bekerja, berdagang. Jadi Pak Henry sudah ikhlas menyerahkan Pasar Turi ke negara,” tegas Yusril.
Dengan penyerahan tersebut, Yusril berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi Pasar Turi kembali beroperasi secara leluasa. Saat ditanya kapan, penyerahan Pasar Turi dilakukan, Yusril mengaku secepatnya. “Ya secepatnya. Teknisnya nanti ya kami serahkan ke Bu Risma, atau ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Sementara itu pada sidang Pasar Turi, tim kuasa hukum Henry mengajukan duplik yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Rochmad. Sebab, unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum tidak terbukti. Fakta hukum yang diperoleh dari fakta-fakta sidang berdasarkan keterangan saksi-saksi a charge (memberatkan).
“Strata title atas stan Pasar Turi merupakan keinginan pedagang sendiri, yang disetujui oleh Wali Kota Bambang DH periode itu. Kemudian dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” paparnya.
Masih kata Yusril, fakta hukum mengenai persetujuan Wali Kota Surabaya tentang klausul strata tittle yang diminta pedagang bersesuaian dengan keterangan saksi Radja Sirait. Di mana saat itu Radja Sirait menerangkan bahwa Pemkot Surabaya yang membuat draft perjanjian kerjasama dengan PT GBP.
Saksi sambung Yusril, hanya diminta tandatangan saja tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian tersebut. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi Djaniadi alias Koping dan saksi Mas’ud, yang menerangkan bahwa pedagang telah dipertemukan dengan pemenang lelang yang dihadiri saksi Totok Lusida, saksi Turino Junaidi dan saksi Radja Siraid.
“Di mana pada pertemuan tersebut saksi Totok Lusida telah menentukan biaya pengurusan strata title sebesar Rp 10 juta, apabila lebih dari itu maka pengembang akan menambahnya dan apabila kurang dari Rp 10 juta, maka akan dipotong untuk service charge,” terang Yusril.
Yusril lantas menutup pembacaan duplik dengan tetap memohon agar Majelis Hakim memutus bebas Henry seperti yang tertuang dalam nota pledoi (pembelaan). “Kami mohon kepada Majelis untuk memutus bebas terdakwa, atau setidaknya terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan perkara a quo,” pungkas Yusril. [bed]

Tags: