Henry J Gunawan Siap Ajukan Banding atas Vonis Percobaan Dirinya

Henry J Gunawan saat mendengarkan putusan kasusnya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Unggu Warso Mukti di PN Surabaya, Senin (16/4). [abednego]

PN Surabaya, Bhirawa
Henry J Gunawan, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan atas kasus tanah di Claket Malang sedikit bernapas lega. Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis percobaan terhadap Henry. Meski begitu, Henry berencana mengajukan upaya hukum banding.
Majelis Hakim Unggul Warso Mukti dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa yang menuntut Henry dengan hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 372 KUHP. Adapun petimbangan yang meringankan yakni Henry statusnya tidak pernah dihukum.
“Menjatuhkan vonis selama delapan bulan penjara, dengan ketentuan masa percobaan selama satu tahun,” kata Majelis Hakim Unggul saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/4).
Meski mendapat vonis percobaan, kuasa hukum Henry, yakni Sidiq Latuconsina mengaku siap mengajukan upaya hukum banding. Sidiq menilai, dalam amar putusan banyak keterangan saksi yang tidak dijadikan pertimbangan. Salah satunya yaitu kesaksian Raja Sirait tidak digunakan sama sekali dalam pertimbangan putusan.
“Yang jelas kami sebagai penasihat hukum tidak sependapat . Karena pertimbangannya hanya mengambil keterangan dari Hermanto dan Heng Hok Soei,” tegasnya.
Sidiq menambahkan, fakta sidang yang diungkapkan oleh saksi Raja Sirait yang menerangkan bahwa akta jual beli tanah ditandatangani secara sepihak justru tidak dijadikan pertimbangan. “Apalagi kami bisa buktikan di persidangan bahwa kasus ini murni pinjam meminjam. Hakim tidak pernah mempertimbangkan uang Rp 500 juta yang sudah dikembalikan dengan bunga Rp 132 juta,” ucapnya.
Saat ditanya wartawan apakah akan mengajukan upaya hukum banding, Sidik mengiyakan hal itu. “Iya kami akan banding. Ini merupakan pinjam meminjam dan sudah berlangsung lama dan bertahun-tahun,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, notaris Caroline melaporkan Henry J Gunawan sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jl Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Sekitar 2015, saat itu Henry masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Sementara objek itu dijual oleh Henry J Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 miliar. Dan Henry diduga masih belum menyerahkan sertifikatnya, hingga pelaporan atasnya. [bed]

Tags: