Hentikan Proyek Vila di Lahan Rawan Longsor

Vila di Lahan Rawan LongsorKota Batu, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan villa yang berlokasi di Jl.Songgoriti Dalam, Senin (4/4). Beberapa waktu lalu di lokasi ini mengalami musibah tanah longsor sehingga membahayakan jika proyek ini diteruskan.
Diketahui, lokasi proyek vila ini berada di atas bukit. Lahan tersebut telah dibagi menjadi 10 kavling yang siap dibangun. Bahkan 1 bangunan villa baru telah berdiri di lokasi tersebut, sedangkan 1 lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
“Dengan adanya kejadian tanah longsor di lokasi ini pada Selasa (29/3) lalu, kami (Satpol PP) curiga jika pembangunan villa tersebut belum memiliki IMB,”ujar Kasie Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sudarwito, Senin (4/4). Karena Pemkot tidak akan memberikan ijin pembangunan tempat hunian/gedung di lokasi rawan bencana.
Latar belakang di atas mendasari Satpol PP untuk mendatangi lokasi proyek. Benar saja, ternyata proyek pembangunan villa tersebut belum mengantungi IMB seperti yang diduga petugas. Saat itu juga (kemarin), petugas langsung melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan proyek.
Kepada pemilik proyek, petugas menginstruksikan untuk segera mengurus IMB. Jika tidak dipenuhi, maka proyek pembangunan villa tersebut bisa dihentikan untuk selamanya.
“Kita bisa menghentikan proyek ini karena telah bertentangan dengan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan,”jelas Sudarwito.
Menerima instruksi tersebut, penanggung jawab proyek Pembangunan Villa, Sudirman, berjanji akan memenuhi permintaan petugas.
Dalam waktu secepatnya kita akan mengurus IMB agar proyek ini bisa segera dilanjutkan kembali. “Karena jika terlalu lama berhenti, kasihan kepada orang-orang yang menjadi pekerja proyek,”ujar Sudirman. [nas]

Tags: