Heru Santoso: Daerah Dilarang Buat Perda Imunisasi

Tulungagung, Bhirawa
Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Imunisasi yang diinisiasi DPRD Tulungagung gagal terlaksana. Pemprov Jatim merekomendasi rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut untuk tidak dibuat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd, Selasa (15/1), mengungkapkan sudah ada rekomendasi dari Pemprov Jatim untuk tidak membuat Perda tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
“Penyelenggaraan imunisasi cukup hanya diatur dalam peraturan bupati (perbup) saja,” ujarnya.
Alasan Pemprov Jatim agar tidak membuat Perda tentang Penyelenggaraan Imunisasi, menurut Heru Santoso, karena sudah merupakan program pemerintah pusat.
“Karena itu Raperda tentang Penyelenggaraan Imunisasi tidak dibahas dan tidak dimasukkan lagi dalam program pembuatan perda (propemperda) tahun 2019,” tuturnya.
Selain itu, lanjut politisi asal PDI Perjuangan ini, dalam propemperda tahun 2019 juga ditiadakan untuk pembahasan perubahan kedua Perda tentang SOTK (struktur organisasi tata kerja) lingkup Pemkab Tulungagung. Hal ini disebabkan masih menunggu revisi PP-nya.
“Jadi kedua perda itu untuk sementara belum masuk dalam pembahasan propemperda tahun 2019. Termasuk juga tentang RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah),” paparnya.
Lebihlanjut Heru Santoso menyatakan masih adanya sisa propemperda tahun 2018 yang belum selesai dibahas pada tahun 2018, akan dimasukkan dalam propemperda tahun 2019 dan menjadi prioritas pembahasan dalam tahun 2019 ini.
Ketika ditanya masih adanya sejumlah raperda yang pembahasannya sudah selesai dan tinggal pengesahan atau penetapan, Heru Santoso menyatakan sudah meminta pada pimpinan DPRD Tulungagung untuk melakukan rapat paripurna dewan. Rapat paripurna tersebut guna menetapkan raperda yang sudah selesai dibahas.
“Ada cukup banyak juga raperda yang belum ditetapkan. Raperda itu pembahasannya sudah sejak Mei sampai Agustus 2018 lalu. Seperti di antaranya Raperda tentang PDAM,” paparnya.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Tulungagung sudah pula melakukan rapat bersama Pemkab Tulungagung. Utamanya, terkait hasil konsultasi propemperda tahun 2019 dari Pemprov Jatim.
Dari hasil konsultasi tersebut, selain direkomendasikan agar tidak membuat Perda tentang Penyelenggaraan Imunisasi, Pemprov Jatim juga merekomendasikan beberapa raperda untuk diubah judulnya.
Adapun raperda yang direkomendasikan untuk diubah judulnya, yakni Raperda tentang Kemasyarakatan Desa menjadi Raperda Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Raperda tentang Santunan Kematian diubah menjadi Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat Tulungagung, Raperda tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging diubah menjadi Raperda tentang Pemotongan Hewan dan Pemeriksaan Daging ,serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya diubah menjadi Raperda Pengelolaan Cagar Budaya. (wed)

Tags: