Hewan Sapi di Jatim Wajib Miliki KIT

kartu identitas ternak

kartu identitas ternak

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Peternakan Jatim menargetkan tiga tahun ke depan seluruh sapi yang ada di 38 kab/kota wajib memiliki KIT (kartu identitas ternak). Sebagai percontohan, pemberlakukan KIT saat ini masih dilakukan di Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, Jatim menjadi salah satu dari delapan provinsi padat ternak dipilih Pemerintah Pusat pelaksanaan  Wajib KIT. “KIT ini multifungsi, seperti mengetahui data riwayat ternak secara lengkap dari vaksinasi dan kesehatan hingga sebagai acuan data jumlah populasi sapi. Dari KIT ini, kita bisa tahu berapa jumlah sapi karena semua terus di up date dan datanya otentik,” kata Kepala Dinas Peternakan Jatim, Ir Maskur MM, Senin (6/4).
Dijelaskannya, kalau kartu itu berisikan data pemilik dan sebagai bukti sah kepemilikan ternak. Adanya dokumen data KIT, maka akan sangat membantu peternak. Pasalnya, ke depan jual beli ternak harus disertai dengan kartu identitas sebagai data legal. Selain itu, peternak juga bisa mendapatkan fasilitas vaksin dan inseminasi buatan (IB).
“Kalau sapi tidak punya KIT akan sulit dijual karena dianggap ilegal. Sapi juga tidak bisa divaksin atau IB. Dengan begitu, peternak pasti akan mengurus kartu bagi ternak miliknya. Jadi manfaat dari kartu ternak ini sangat besar sekali. Yang paling penting data ternak mudah terdeteksi. Untuk kepengurusannya gratis,” paparnya.
Untuk percontohan KIT di Tuban, lanjut Maskur, anggarannya dibiayai dari dana APBN melalui Kementerian  Pertanian untuk pemberlakukan masa satu tahun. Dana stimulasi yang dianggarkan tahun ini sebesar Rp 790 juta. Setelah dana stimulasi diberikan, selanjutnya proses pelaksanaan KIT akan dibiayai oleh Pemkab Tuban.  \
“Bupati Tuban sudah setuju untuk membiayai KIT tahun depan karena manfaatnya dianggap sangat positif,” katanya bersama Kepala Bidang Budidaya, Pengembangan Ternak dan Hewan Lainnya Disnak Jatim, Ir M Tjahjono.
Di sisi lain, kata Maskur, fungsi KIT ini selain seperti KTP juga menjadi dokumen seperti STNK kendaraan bermotor. “Kalau beli sapi tidak punya KIT sama seperti beli sepeda motor bodong yang tidak ada surat-suratnya. Sapi yang tidak memiliki identitas ini bisa diragukan asal usul dan riwayat kesehatannya karena tidak terkontrol,” katanya.
Maskur juga menambahkan kalau model data KIT ini memang pernah diberlakukan secara nasional. Namun program itu berhenti dan kini mulai kembali digalakkan.”Serupa dengan KIT ini sudah diberlakukan di banyak negara maju, seperti Perancis, Jepang, hingga negara tetangga Australia,” katanya.
Ia pun berharap ke depan, KIT juga bisa difasilitasi dengan IT (informasi teknologi) yang bisa diakses lewat internet. Misalnya dengan nomer ternak yang dimiliki oleh setiap sapi, maka bisa dicek datanya melalui internet dengan memasukkan kode nomer.”Impian saya data ternak ini bisa diakses lewat IT tapi semua itu butuh banyak persiapan,” katanya.
Namun sebelum program diberlakukan serentak dan berlaku efektif, pihaknya bakal mengutamakan sosialisasi. “Kalau sosialisasi sudah dilakukan sampai ke pelosok desa, maka pemberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran masih memungkinkan dilakukan tapi harus diperkuat regulasinya, seperti dibuatkan perda dulu,” tandasnya. [rac]

Rate this article!
Tags: