Hibah Tanah Milik Pemkab Trenggalek dapat Persetujuan DPRD

Trenggalek, Bhirawa
DPRD Trenggalek melalui Plt Ketua sekretariat DPRD Trenggalek Muhtarom dalam kesempatan tersebut membacakan bahwa rapat paripurna kali ini dalam rangka menindak lanjuti hasil rapat pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD kabupaten Trenggalek masa jabatan tahun 2014-2019.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan pada Rapat paripurna dengan agenda persetujuan hibah tanah milik pemkab Trenggalek kepada Polres Trenggalek di gelar di ruang graha paripurna gedung DPRD Trenggalek.
Selain itu Ia juga menyebut bahwa persetujuan hibah tanah ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan antara Bupati Trenggalek, kepala Polisi Resort Trenggalek serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Hasilnya di sebutkan bahwa barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dapat di pindah tangankan.
Di sebutkan pula bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang berupa tanah dan /atau bangunan dapat di lakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Persetujuan hibah tanah milik pemerintah kabupaten Trenggalek kepada polres Trenggalek seluas 18.085 m2 yang lokasinya berada di depan kantor Polres Trenggalek.
“setelah adanya persetujuan hibah tanah ini sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini Bupati Trenggalek untuk segera menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” paparnya.
Setelah pembacaan naskah persetujuan hibah tanah milik Pemkab Trenggalek oleh petugas Sekretariat DPRD usai, selanjutnya di lakukan serah terima dari Wakil ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi kepada Bupati Trenggalek Moh.Nur Arifin.
Usai rapat Bupati Trenggalek Muh Nur Arifin menjelaskan, setelah melalui beberapa tahapan aset milik Pemkab Trenggalek untuk polres Trenggalek telah disetujui DPRD.
“Dari permintaan pertama kali yang diajukan sekitar 8 hektar, namun Pemkab Trenggalek tidak punya cukup banyak lahan sehingga kita punya lahan di depan polres sekitar 1,8 hektar,”
Lanjut Arifin menyebutkan dari beberapa lahan belum ada peruntukannya dan setelah dikaji sesuai tata ruang, akhirnya peruntukan yang diminta polres dengan kesesuaian tata ruang ada sekitar 1,8 hektar sudah disetujui DPRD. (Wek).

Tags: