Hilangkan Keterangan Saksi, Tiga Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA

Kuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa, Yoyok Wijaya menunjukkan surat laporan ke Bawas MA yang ditembuskan diantaranya ke KPK dan KY, Minggu (23,6) di Surabaya. [abednego/bhirawa]

(Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku)
Surabaya, Bhirawa
Kuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa, Yoyok Wijaya melaporkan tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik, yaitu menghilangkan keterangan saksi di salinan putusan perkara gugatan PT Inter Sport Marketing (ISM) kepada tergugat Bali Luxury Villa & Spa atas pelanggaran hak cipta dan ganti rugi siaran Piala Dunia 2014.
Pada gugatan ini, Bali Luxury Villa & Spa yang berlokasi di Jl Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali ini digugat ganti rugi total mencapai Rp 1 triliun lebih karena dianggap telah menyiarkan tayangan langsung Piala Dunia 2014 tanpa izin PT ISM.
Padahal, dalam kenyataanya Bali Luxury Villa & Spa tidak menyiarkan tayangan langsung Piala Dunia 2014. Sehingga dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya menolak gugatan dari penggugat.
“Perkaranya masuk kasasi. Jika keterangan saksi (meringankan tergugat) tidak dimasukkan ke salinan putusan, hal itu merugikan kita sebagai tergugat. Dan keterangan kedua saksi itu dibawah sumpah, dan itu juga sebagai bukti bagi kita. Kok tidak dimasukkan dalam salinan putusan,” kata kuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa, Yoyok Wijaya di Surabaya, Minggu (23/6).
Adapun tiga Majelis Hakim PN Surabaya yang dilaporkan, yakni Dedi Fardiman selaku Hakim Ketua, dan dua Hakim anggota, yaitu Harijanto dan Sarwedi. Tak hanya laporan ke Bawas MA, lanjut Yoyok, pihaknya juga melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) Pusat, Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
“Laporan sudah kami lakukan pada 17 Juni. Kami ingin hak-hak kami dalam hukum dipulihkan, dan berharap perkara ini biar jadi jelas bagi semua pihak. Terutama untuk PN (Pengadilan), bahwa ada dugaan permainan seperti ini,” tegasnya.
Yoyok menambahkan, dua keterangan saksi yang tidak dimasukkan dalam perkara gugatan nomor 22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga.Sby ini.
Pertama, keterangan saksi Firmanda yang mengatakan bahwa, apabila hotel/villa berlangganan TV Kabel/TV berbayar, maka siaran piala dunia pada ANTV dan TV One tidak akan bisa diakses/diblokir.
ltu sudah ada ketentuannya dengan pemegang hak siar yaitu PT ISM. Lalu keterangan saksi saksi Listyono Sinung Raharja yang mengatakan bahwa, di Villa Bali Rich & Spa tidak ada acara nonton bareng, spanduk/pamflet ajakan nonton bareng.
Saksi juga menerangkan, apabila pihak hotel berlangganan TV Kabel/TV berbayar, maka tidak mungkin hotel bisa menyiarkan siaran piala dunia dari TV One maupun ANTV, karena siaran pila dunia dari kedua chanel tersebut akan diblokir. Itu sudah ketentuan atau perjanjiannya dengan pemegang lisensi hak siar di Indonesia, yakni PT ISM.
“Dengan adanya laporan ke semua intansi terkait, intinya kami ingin kasus ini ada tanggapan yang serius. Sehingga kami bisa memperjuangkan keadilan dengan seadil-adilnya,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Ketua PN Surabaya, Nursyam mengatakan, tidak dimasukkannya keterangan saksi itu kemungkinan Majelsi Hakimnya memakai template (dokumen). Sebab, sekarang template putusan itu tidak mencantumkan keterangan saksi dalam pertimbangan hukum.
“Barangkali (Hakim) pakai template. Kalau template tidak wajib memasukkan keterangan saksi, paling hanya nama-nama saksi. Sebab dalam template, berita acara itu sudah dianggap bagian dari putusan,” ungkap Nursyam.
Pihaknya juga mempersilahkan bagi pihak yang tidak puas dengan putusan oleh Majelis Hakim PN Surabaya, untuk melaporkan hal itu. Apalagi terkait putusan, dan keterangan saksi, pihaknya mengaku hal itu sudah merupakan area dari yuridis formal.
“Itu (pelaporan) bukan merupakan kompetensi nya KY (Komisi Yudisial). Tapi silakan kalau mau dilaporkan ke KY, dan pasti KY akan profesional menanggapi hal itu,” pungkasnya. [bed]

Tags: