Hilangkan Miras Selama Kampanye

Kabag Humas POlres Batu, AKP Yantofan, saat menunjukkan barang bukti miras illegal yang berhasil diamankan dari sejumlah toko di Batu.

Kabag Humas POlres Batu, AKP Yantofan, saat menunjukkan barang bukti miras illegal yang berhasil diamankan dari sejumlah toko di Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Liburan panjang hari Sabtu hingga Senin (29-31 Maret) kemarin menjadi berkah bagi Pemerintah Kota (pemkot) Batu  dengan masuknya ribuan wisatawan ke kota ini. Namun kerja keras harus dilakukan Polres Batu untuk mengamankan peredaran minuman keras (miras) illegal. Selain itu pengamanan peredaran miras illegal dilakukan juga untuk melakukan cipta kondisi aman selama pelaksanaan kampanye.
Dari operasi yang dilakukan kepolisian, seorang ibu rumah tangga berinisial RW (46), warga Dusun Tinjumoyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu harus berurusan dengan polisi. “Ia kedapatan menjual minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan izin yang berlaku,” ujar Kabag Humas Polres Batu, AKP Yantofan mendampingi Kapolres Batu, AKBP Windiyanto Pratomo, kemarin.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian tentang maraknya peredaran miras selama masa kampanye. Banyak simptisan partai menenggak miras sebelum akhirnya bergabung dengan simpatisan yang lain untuk mendengarkan orasi para caleg.
Akhirnya, diketahui bahwa peredaran miras illegal ini salah satunya berasal dari rumah/toko RW. Akibatnya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menggerebek tokonya, dan menemukan 29 miras merek MCD, 24 botol stanley, 5 botol mansion, 9 botol vodka dan 11 newport.
Beberapa saat kemudian polisi melanjutkan menggerebek rumah seorang tukang kebun berinisial NS, warga Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 5 botol iceland, 6 botol drum whisky, 19 botol MH Whisky, 7 botol vodka, 14 botol MH Brandy, 33 botol Kuntul dan 22 botol Mc Donald.
Selain menggerebek dua toko tersebut, polisi juga menggerebek 4 toko lain di Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Kasembon. Di salah satu toko di Kecamatan Pujon, petugas menemukan puluhan botol miras import yang berharga ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.
Yantofan membenarkan penggerebekan 6 toko yang menjual miras tersebut.  “Operasi miras ini kita laksanakan untuk menjaga stabilitas keamanan selama masa kampanye, toko-toko minuman keras tersebut berada di Kota Batu dan 3 Kecamatan yang ada di wilayah Malang Barat,” tambah Yantofan.
Menurutnya, Polres Batu ingin membuat cipta kondisi aman dan tertib selama kunjungan wisatawan dan selama masa kampanye. Pasalnya, selama ini hasil dari pantauan petugas, banyak massa yang terlibat dalam kampanye sebelum berangkat minum-minuman keras terlebih dahulu.
Hal ini bisa terlihat dari tindak tanduknya, seseorang minum miras, begitu juga dari bau mulutnya. Yantofan bersyukur selama masa kampanye, wilayah hukum Polres Batu aman terkendali tidak ada insiden. Menurut Yantofan sedikitnya ada 400 botol miras yang berhasil diamankan dalam operasi ini. Keenam penjual miras tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka memang tidak ditahan namun dikenakan tipiring, sementara barang bukti miras akan dimusnahkan.
“Untuk penjual miras di Kota Batu, karena belum ada perda, kita jerat dengan Permengkes No 58 tahun 1982, sementara penjual yang ada di Pujon, Ngantang dan Kasembon kita jerat dengan perda dan dikenakan tipiring,” pungkasnya. [nas]

Rate this article!
Tags: