Hinca Pandjaitan: Tolak Wacana Alih Kewenangan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB

Hinca Pandjaitan

Jakarta, Bhirawa.
Komisi Infrastruktur dan Transportasi DPRRI mewacanakan akan merevisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rancangan UU yang akan digodhok itu terkait dengan kewenangan penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Ketiga surat yang kini menjadi tugas Kepolisian, akan dipindahkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Menanggapi wacana tersebut, anggota Komisi Hukum DPR RI Hinca Pandjaitan (Demokrat) dengan tegas menolak. Menurut Hinca, karena persoalan ini harus dimulai pada apa dan bagaimana fungsi registrasi dan inden tifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yakni BPKB, TNKB dan STNK serta SIM, merupakan bagian dari fungsi kepolisian. Untuk memelihara lalulintas yang aman, tertib, lancar dan selamat.
“Hal tersebut sejalan dengan amanat UUD 45 dan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Juga sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” tandas Hinca Pandjaitan, pada wartawan, Senin (10/2)
Disebutkan, registrasi dan identifikasi bukan sebagai tujuan, bukan pula sekedar masalah pajak atau pembagian kewenangan. Melainkan cara untuk mencapai tujuan road safety. Fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang selama ini ditangani oleh kepolisian, adalah terkait aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat. [Ira]

Tags: