Hindari Dualisme Dukungan, UU Pilkada Wajibkan Rekom DPP Partai

Fandi Utomo

Fandi Utomo

DPD PD Jatim, Bhirawa
Untuk menghindari dualisme dukungan terhadap calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada yang jatuh pada 16 Desember 2015 nanti,  dalam UU Pilkada yang masih menunggu penomoran ini terungkap adanya persyaratan persetujuan dari DPP partai politik  pendukung. Sebelumnya persetujuan hanya digunakan untuk syarat internal partai saja.
Anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo menegaskan alasan keharusan calon kepala daerah mendapat dukungan dari DPP partai untuk menekan konflik di internal partai dalam maju Pilkada. Sekaligus hal ini penting agar ada keselarasan visi dan misi calon kepala daerah dengan DPP parpol pengusungnya.
“Masak visi dan misi calon kepala daerah tidak sama dengan DPP parpol pengusungnya. DPP parpol akan mengeluarkan rekomnya kalau visi dan misinya sama dengan parpol. Kebijakan baru ini untuk menekan konflik di internal partai sendiri,”ungkap Fandi Utomo saat melakukan reses dan sosialisasi UU Pilkada ke ratusan kader PD di Gedung Wanita Surabaya, Minggu (1/3).
Sementara terkait dengan surat rekom DPP siapa yang berhak menandatangani, menurut pria yang pernah maju sebagai Cawali Kota Surabaya ini sesuai aturannya seharusnya Ketua Umum dan Sekjen. Namun hal itu belum diatur dalam UU Pilkada hasil revisi. Tapi yang jelas, pihaknya bersama Komisi II DPR RI akan memanggil KPU RI untuk koordinasi, termasuk soal siapa yang berkewajiban menandatangani rekom DPP yang nantinya akan dituangkan dalam Putusan KPU (PKPU) RI.
Namun kapan waktu untuk memanggil KPU RI, menurut Fandi setelah seluruh anggota DPR RI selesai melakukan reses. ”Yang pasti pembahasan dengan KPU RI akan dilaksanakan pada sidang paripurna ke-III, tepatnya pada akhir Maret ini,”tambah lulusan ITS Surabaya ini.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Jatim Eko Sasmito. Di sela-sela acara sosialisasi, mantan Ketua KPU Kota Surabaya ini mengaku sebelumnya di Jatim sempat terjadi masalah terkait rekomendasi dari DPP partai. Namun KPU Jatim tidak dapat berbuat banyak karena hal itu menjadi kewenangan di internal partai. Tapi untuk Pilkada sekarang, hal ini diatur dalam UU Pilkada sehingga KPU bisa menetapkan siapa kira-kira calon yang diusung partai.
“Dulu rekom DPP partai sifatnya hanya internal, namun sekarang tidak. Di mana rekom DPP partai sifatnya wajib bagi calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2015 nanti. Selama calon tidak membawa surat rekom, maka dipastikan KPU akan menolak dia maju,”tambahnya.
Apakah nantinya diperlukan verifikasi untuk melihat rekom tersebut asli atau palsu, menurut Eko hal tersebut tidaklah wajib. Mengingat KPU Jatim sudah memiliki standar sendiri untuk melihat apakah rekom tersebut asli atau palsu. “Kecuali ditemukan adanya kejanggalan, maka baru dilakukan verifikasi. Setelah itu diambil keputusan,”paparnya. [cty]

Tags: