Hindari Dugaan Pungli, PN Surabaya Jadi Pilot Project e-Court

Ruang e-Court PN Surabaya digunakan untuk mengetahui informasi tentang aplikasi pendaftaran via online di PN Surabaya, Rabu (1/8). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan. Kini pihak berperkara (penggugat) bisa mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya tanpa harus datang ke Jl Arjuno Surabaya, melainkan bisa melalui online.
Kemudahan yang diberikan PN Surabaya ini diberi nama e-Court dan menjadi pilot project (percontohan) bagi PN se-Indonesia.
Ketua PN Surabaya Sujatmiko mengatakan, e-Court ini terakses langsung dengan Mahkamah Agung (MA). Dengan harapan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara secara online. Sehingga pihak berperkara melalui pengacaranya tidak usah repot-repot datang ke PN Surabaya.
“Cukup dengan e-Court, pihak berperkara melalui pengacaranya bisa mendaftarkan gugatannya secara online. Juga untuk mengurangi adanya hubungan antara pihak berperkara dengan petugas Pengadilan sebagai wujud memberantas pungli. Sehingga mengurangi intensitas bertemunya pencari keadilan dengan pegawai Pengadilan,” kata Sujatmiko, Rabu (1/8).
Penerapan aplikasi yang sudah berjalan sejak awal Juli ini, lanjut Sujatmiko, dikhususkan bagi para advokat. Jadi para advokat bisa mengakses aplikasi ini dengan menggunakan web browser melalui piranti komputer. Nantinya akan dimintai atau mengisi regristasi dengan mengisi identitas lengkap atau melalui alamat email dan password pendaftar. Dari situ nantinya pendaftar atau advokat akan mempunyai akun di e-Court.
“Nantinya terkait kapan jadwal persidangannya, aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi,” ucapnya.
Tujuan e-Court ini, sambung Sujatmiko, yakni melakukan inovasi di dalam pelayanan masyarakat. Dan membuat transparansi untuk pemanfaatan terknologi IT. Serta memberikan ketepatan dan kecepatan waktu.
Menurutnya e-Court ini diharapkan mampu memangkas birokrasi pendaftaran perkara yang cukup panjang dan memakan waktu.
“Dengan e-Court ini lebih ringan biaya, waktu lebih singkat dan proses lebih sederhana. Cukup dengan mengirim materi gugatan dalam bentuk soft copy ke e-Court, melalui akun yang sudah dimiliki,” jelasnya.
Sujatmiko menambahkan, untuk proses pembayarannya, setelah e-SKUM keluar maka penggugat mendapat nomor virtual account (VA) dari Bank BTN. Penggugat dapat membayar sebanyak yang tercantum dalam e-SKUM. “Untuk keterangan pembayaran lebih lanjut dapat dilihat di aplikasi e-Court pada kolom petunjuk pembayaran,” terangnya.
Masih kata Sujatmiko, aplikasi e-Court ini sesuai dengan Perma No 3 Tahun 2018 Jo. SK Dirjen Badilum No 271/DJU/SK/PS01/4/2018. Dan merupakan pilot project di PN se-Indonesia. Karena hanya PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat yang sudah menerapkan aplikasi ini.
“Aplikasi ini menjadi dasar untuk kita menerapkan electronic word, jadi PN Surabaya sudah bisa menerima gugatan yang didaftarkan secara online. Bahkan dari Pengadilan lain sudah melihat dan mempelajari aplikasi e-Court yang kita miliki,” pungkasnya. [bed]

Tags: