Hindari Pidana, Kades di Sidoarjo Diberi Penyuluhan Hukum

Kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang diberikan kepada Kepala Desa di Kab Sidoarjo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Secara bertahap Kepala Desa yang ada di Kab Sidoarjo diberikan penyuluhan hukum oleh Bagian Hukum Kab Sidoarjo. Tujuannya, agar para Kepala Desa maupun perangkat desa lainnya supaya tahu aturan hukum, sehingga bisa terhindar dari jeratan hukum pidana maupun perdata.

Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Aris Saputra, Rabu ( 1/12) kemarin, mengatakan dalam penyuluhan hukum terpadu ini sejumlah petugas terkait dihadirkan sebagai narasumber. Diantaranya dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo.

“Hari ini, giliran Kepala Desa dari Kec Buduran, Sukodono dan Tulangan yang kita undang untuk mengikutinya. Jumlahnya ada 42 orang,” ujar Aris, di sela-sela kegiatan penyuluhan hukum terpadu, yang digelar di ruang rapat delta graha.

Menurut Aris, para Kepala Desa dan perangkat desa harus hati-hati dan taat aturan hukum selama menjalankan tugas di Pemerintahan desa. Sebab bila tidak, resikonya bisa kena jerat sanksi pidana hukum juga sanksi denda.

Maka itu, kegiatan penyuluhan hukum terpadu dimaksudkan untuk memberi solusi bisa menekan terjadinya pelanggaran hukum yang terjadi pada Kades maupun perangkat desa di Kab Sidoarjo.

Lewat penyuluhan hukum terpadu tersebut, para peserta, kata Aris, bisa bertanya sebanyak-banyaknya kepada sejumlah narasumber kompeten di bidangnya tersebut.

“Banyak masalah di Pemerintahan desa. Misalnya saja masalah keuangan desa dan tanah. Kalau tidak hati-hati, bisa bermasalah,” ujarnya

Yang diketahui Aris, ada Kades dari Desa Klantingsari Kec Tarik yang terjerat kasus korupsi program Prona PTSL. Saat ini kasusnya masih berjalan di Polresta Sidoarjo. Sedangkan lainnya, ada Kades yang digugat lewat PTUN.

Hakim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Irwandi Effendy , ,sebagai salah satu narasumber yang dihadirkan, secara umum memberi pesan kepada para Kepala Desa di Kab Sidoarjo hendaknya selalu hati-hati dalam bertindak dan dalam memutuskan kebijakan di Pemerintahan Desa. Supaya tidak sampai melanggar ketentuan hukum yang ada. (kus)

Tags: