Hindari Pungli, Dishub Bojonegoro Sosialisasikan Parkir Berlangganan

Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) giat lakukan sosialisasi penyeleggaraan parkir berlangganan pada masyarakat. Selasa (25/2) kemarin, Kepala Dishub Bojonegoro, terjun langsung kelapangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat,terkait parkir gratis untuk kendaraan berplat Bojonegoro yang parkir di tepi jalan umum.
Kepala Dishub Bojonegoro, Adie Wijaktsono mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat secara langsung bahwa untuk parkir kendaraan di tepi jalan umum tidak dipungut biaya atau gratis, di tepi jalan umum itu parkirnya gratis untuk plat nomor Bojonegoro, tapi untuk kendaraan yang berplat nomor di luar Bojonegoro harus membayar sesuai ketentuan.
“ Untuk plat nomor Bojonegoro itu memang sudah parkir berlangganan baik itu sepeda motor maupun mobil, nah makanya kita sosialisasikan kepada masyarakat,“ ujarnya.
Lanjut Adi mengatakan, bahwa kegiatan ini sekaligus sebagai salah satu upaya memberi pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya,  rencana parkir berlangganan akan ada kenaikan dari Rp20.000 menjadi Rp 40.000 per tahunnya untuk roda dua.
“Sedangkan untuk roda 4 dari Rp 40.0000 menjadi Rp 60.000 per tahunnya,” terangnya.
Masih kata Adie, selain melakukan sosialisasi ke masyarakat, di beberapa titik Dishub juga telah memberikan arahan kepada seluruh petugas parkir untuk tidak menerima upah saat bertugas.
“ Apabila ada petugas parkir yang menarik atau memunggut bisa dilaporkan. Kita memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya agar masyarakat merasa terlayani, karena parkir ditepi jalan umum untuk plat Bojonegoro itu tetap gratis,” tandasnya.
Seperti diketahui petugas parkir di Dishub Bojonegoro sampai dengan saat ini baik di Kabupaten kota maupun di Kecamatan ada kurang lebih 270 orang. [bas]

Tags: