Hindari Pungli, Kades di Kota Batu Buat Perkades

Dalam pelayanan program Prona, Kades harus menerbitkan Perkades agar biaya yang ditarik dari masyarakat tidak termasuk pungli.

Kota Batu, Bhirawa
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batu menghimbau semua Kepala Desa untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) dengan dasar hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Hal ini untuk mengantisipasi agar biaya yang ditarik dari masyarakat tidak masuk kategori pungutan liar (pungli). Selama ini Kepala Desa sering terjebak pungli karena menganggap hanya lewat Musdes mereka bebas memungut biaya dari masyarakat.
“Jika tidak ada Perkades, maka setiap pungutan yang diambil dari masyarakat kita anggap liar. Hal semacam itu harus segera kita perbaiki sistemnya. Supaya pelaksanaan program desa termasuk Prona di Kota Batu berjalan tertib bebas pungli,”ujar Wakil Ketua II tim Saber Pungli Kota Batu, dr Endang Triningsih, Selasa (11/4).
Dijelaskan Endang, fokus tugas dan fungsi tim yang dipimpinnya adalah melakukan tindakan pencegahan. Untuk itu pihaknya memberikan penjelasan agar semua yang potensi menjadi pungli agar dihindari para Kades dan perangkatnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bertindak sesuai aturan yang berlaku untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada oknum yang sengaja melakukan pungli pada masyarakat.
Saat ini, Tim Saber Pungli Kota Batu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkumpinda) sedang merumuskan beberapa aturan untuk mencegah praktik pungli. Untuk itu Endang menghimbau pada seluruh Pejabat Pemerintah Desa dan juga Pemkot Batu supaya tidak melakukan transaksi dibawah tangan. Karena hal itu bisa berdampak fatal pada kelanjutan kariernya.
“Semua kegiatan pelayanan publik rentang terhadap praktik pungli. Mulai pengurusan surat tanah. Mutasi jabatan, perizinan usaha, pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan beberapa kegiatan pelayanan lainnya,” urai Endang.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Nur Chusniah telah menerbitkan pendapat hukum atau legal opinion untuk dasar penerbitan Peraturan Desa (Perdes) untuk pelaksanaan Prona. Menurutnya, para Kades yang terjerat hukum karena telah melegalkan pungli. Kepala Desa dan panitia penyelenggara Prona ditingkat desa melaksanakan tugas dengan tidak transparan.
“Sebenaarnya program Prona tidak gratis 100%. Ada beberapa biaya wajib ditanggung pemohon. Tapi sayangnya setelah uangnya terkumpul. Penggunaannya tidak transparan. Akhirnya panitia dan kepala desa terjerat hukum,” jelas Kajari. [nas]

Tags: