Hingga Triwulan Ketiga 2014, 109 WNA Dideportasi

Aktivitas pelayanan di Imigrasi Tanjung Perak Surabaya. Hingga triwulan ketiga 2014, Kanwil Hukum dan HAM Jatim sudah mendeportasi 109 WNA. Mereka umumnya melakukan pelanggaran administratif hingga pidana.

Aktivitas pelayanan di Imigrasi Tanjung Perak Surabaya. Hingga triwulan ketiga 2014, Kanwil Hukum dan HAM Jatim sudah mendeportasi 109 WNA. Mereka umumnya melakukan pelanggaran administratif hingga pidana.

Kanwil Hukum dan HAM Jatim, Bhirawa
Hingga triwulan ketiga 2014 ini, ada 109 WNA (Warga Negara Asing) yang dideportasi oleh Divisi Imigrasi Kanwil Hukum danĀ  HAM Jatim. Mereka tercatat telah melakukan bermacam pelanggaran mulai dari masalah administrasi hingga pidana. Terakhir ada 8 WNA yang dikenakan sanksi, bukan hanya deportasi, tapi juga larangan datang lagi ke Indonesia.
Dari data di Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Jatim, 8 delapan WNA yang dinyatakan melakukan pelanggaran dan harus segera dideportasi dari Indonesia. Penyebabnya bervariasi, ada yang memalsukan data dan dokumen, tindak pidana, pelanggaran izin tinggal.
Kabid Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Jatim, John Rais mengatakan kedelapan WNA itu berasal dari enam negara. Yaitu, Yaman, Korea Selatan, Syria, Malaysia, Timor Leste, dan Taiwan.
“Jenis pelanggarannya relatif sama. Mulai dari menyalahi izin tinggal, memalsukan data dalam dokumen, sampai melakukan tindak pidana,” Kata Jhon Rais ketika dikonfirmasi Bhirawa melalui telepon, Minggu (21/9).
Ia menambahkan, salah satu WNA yang dideportasi adalah BKL asal Korea Selatan. Ia masuk ke Indonesia dengan dalih bekerja sebagai marketing di perusahaan makanan di daerah Sidoarjo. Dalam surat izin tinggalnya, dia menuliskan alamat dan sponsor perusahaan di Sidoarjo. Namun izin tinggalnya sudah kadaluwarsa dan tidak kunjung memperpanjang. Pihak Imigrasi pun melakukan pengecekan ke alamat yang pernah dicantumkan dalam dokumen.
” Hasilnya, ternyata alamat tinggalnya merupakan rumah kosong. Sedangkan perusahaan makanan yang menjadi sponsornya, diketahui fiktif. Petugas yang kemudian menemukan keberadaannya, langsung menangkap BKL,” tambahnya.
Selain itu, juga Cho Yongsoo asal Korea Selatan. Dia sebenarnya mendarat di Bali untuk urusan bisnisnya. Tapi ketika berkunjung ke Surabaya, dia menganiaya seorang teman perempuannya. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke pengadilan. ” Cho dihukum lima bulan penjara. Setelah menjalani masa hukumannya, dia langsung dipulangkan ke negaranya. Pelanggaran paling banyak dilakukan delapan WNA ini adalah izin keimigrasian dan overstay,” imbuhnya.
Ada juga WNA bernama Laurenco Isac Do Rosario De Andrade, WNA asal Timor Lesta. Dia mengaku datang ke Indonesia untuk bekerja. Tapi ternyata terlibat dalam tindak pidana pemalsuan materai. Dia pun dihukum sepuluh bulan penjara. Setelah selesai menjalani masa hukumannya, Laurenco langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Petugas imigrasi juga menemukan warga negara Syria yang keberadaanya ilegal. Dia adalah Abdulhannan Salah Eddin. John Rais mengatakan, petugas yang melakukan pemeriksaan tidak menemukan hubungan orang tersebut dengan kegiatan kelompok radikal. “Yang jelas sudah diamankan dan dideportasi semuanya WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Jatim,” ungkapnya. [geh]

Tags: