HKTI Provinsi Jawa Timur Apresiasi Kinerja Polresta Sidoarjo

Ketua HKTI Jatim sedang menyerahkan apresiasi kepada Kapolresta Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Jatim memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polresta Sidoarjo. Pasalnya, pihak Polresta Sidoarjo khususnya di Sat Reskrim telah berhasil menangkap pelaku Curas (Pencurian dan Kekerasan) dengan cepat, yang korbanya Kepala dan Bendara HKTI Surabaya.
Ketua HKTI Jatim, Achmad Mawardi sekaligus anggota DPD RI mengaku berterima kasih ke jajaran Polresta Sidoarjo dan mengapresiasi kinerjanya. Karena bisa menangkap para preman yang merampok anggotanya.
Menurut Mawwardi, meski para pelaku kabur dan bukti awalnya minim akhirnya para tersangka tertangkap. Kami berterima kasih untuk Kapolresta Sidoarjo karena bisa mengungkap kasus yang menimpa kedua rekan kami. ”Kami juga minta pelaku yang kabur segera menyerahkan diri,” pintanya, Minggu (8/7) kemarin.
Perlu diketahui, sedikitnya dua anggota komplotan preman yang melukai dan menganiaya dua korbannya yakni Ketua HKTI Surabaya dan Bendahara HKTI Surabaya diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Keduanya, diringkus setelah berhasil merampas dan menganiaya korbannya di depan SPBU Jl Raya Trosobo, Kec Taman, Sidoarjo pada 28 Mei 2018 malam lalu.
Namun sayangnya, seorang rekan tersangka yakni R yang sempat menghentikan mobil korban berhasil melarikan diri. Kendati demikian, polisi menetapkan R itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka yakni Achmad Syamsuddin Abdullah (23) warga Desa Ngelom, Kec Taman dan Dwi Cahyo Joko Sentosa (25) warga Desa Krembangan, Kec Taman, Sidoarjo. Dua pemuda karyawan salah satu perusahaan di Sidoarjo dan pengangguran ini diringkus di rumahnya masing-masing, dengan barang bukti Hand Phone (HP) Samsung S8+ warna hitam, Doshbook HP Samsung S8+ warna hitam asli, Doshbook HP Samsung S8+ warna hitam palsu, sebuah batu yang digunakan memukul kepala korban dan hasil visum luka-luka yang diderita korban.
”Kedua tersangka ini diringkus tanggal 6 dan tanggal 7 Juli kemarin. Kedua tersangka sebelum menganiaya korban mabuk dulu bersama DPO dan tiga rekan tersangka lainnya,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena korban mengalami luka serius di bagian kepalanya. Selain itu dijerat pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang lain yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [ach]

Tags: