HM Rifa’i Bakal Banding, bila Kalah Putusan Sela

Ketua-Tim-Penasehat-Hukum-HM-Rifa’i.

Ketua-Tim-Penasehat-Hukum-HM-Rifa’i.

Sidoarjo, Bhirawa
Persidangan dugaan kasus penggunaan ijasah sarjana (S1) palsu HM Rifa’i mulai memanas dan masuk babak baru. Pasalnya HM Rifa’i melalui tim Penasehat Hukumnya  telah berancang-ancang melakukan banding ke PT Jatim di Surabaya, bila sampai dakwaan jaksa penuntut dikabulkan dalam putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Coming Wijaya SH MH di PN Sidoarjo.
Menurut Yunus Susanto SH, Ketua Tim Penasehat Hukum HM Rifa’i, dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur atau obscuur liber yang mengacu pada pasal 143 ayat (2) huruf  b, KUHAP. ”Dakwaan jaksa sangat kabur dan tidak bisa diterima secara hukum, sehingga majelis hakim tidaklah bisa mengabulkannya.
”Klien saya ini, HM Rifa’i SH, dituduh menggunakan ijasah palsu sarjana atau S1 dari Universitas Yos Sudarso Surabaya. Namun, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan kalau ijasah sarjana itu palsu dan barang bukti yang diajukan hanyalah berupa foto kopi saja dan tidak tahu aslinya. Karenanya dakwaan itu harus gugur demi hukum,” tutur Yunus Susanto SH, ketika dikonfirmasi seusai persidangan, Senin (15/8) kemarin di PN Sidoarjo.
Karenanya, lanjutnya, dirinya memang tidak segan-segan untuk melakukan banding bila sampai dalam putusan sela majelis hakim mengabulkan dakwaan jaksa. ”Kami akan melakukan banding ke PT Jatim di Surabaya. Sebab pendapat kami, klien saya HM Rifa’i harus bebas demi hukum dan persidangan tidak bisa dilanjutkan karena memang tidak ditemukan unsur pidananya, artinya dalam dakwaan JPU tidak bisa membuktikan kalau itu ijasah palsu. Kalau bisa membuktikannya, baru bisa mendakwa kalau HM Rifa’i SH,  menggunakan ijasah palsu untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Sidoarjo ke KPUD Sidoarjo,” ucapnya.
Sementara itu, dalam naskah jawaban terhadap eksepsi terdakwa yang ditandatangani JPU, Dra Rochida Almartin SH MH, yang dibacakan salah seorang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo menyatakan, surat dakwaan telah disusun sebagaimana ketentuan perundangan. ”Karenanya, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara,” katanya.
Lainnya, meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan  meminta pemeriksaan tetap dilanjutkan. [hds]

Tags: