HM Sanusi: Hasil Pajak Cukai Rokok Berikan Manfaat Pembangunan Daerah

Bupati Malang HM Sanusi saat mengunjungi salah satu pabrik rokok di wilayah Kec Ngantang, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Polemik ditengah masyarakat terkait keberadaan rokok legal dan ilegal, telah membuat masyarakat bingung dalam membeli rokok. Karena peredaran rokok ilegal banyak ditemukan diberbagai daerah. Sedangkan di Kabupaten Malang ini juga banyak berdirinya pabrik rokok. Sehingga para pengusaha pabrik rokok harus terus  diberikan npembinaan, karena masih ada saja ditemukan rokok ilegal.

Demikian disampaikan, Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (24/6), kepada Bhirawa. Dia menegaskan, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) teru smelakukan upaya dalam menyelaraskan polemik tersebut, yang mana masih saja ditemukan rokok ilegal di Kabupaten Malang. Sementara, pengusaha rokok juga merupakan bagian dari masyarakat kita, jadi ya bahasanya bukan diberantas, tapi harus dilakukan pembinaan agar tidak memproduksi rokok ilegal. “Pembinaan itu agar pengusaha rokok dari produksi rokok ilegal menjadi rokok legal,” tuturnya.  

Sehingga dirinya berharap, kata dia, dengan adanya pro dan kontra dibalik tembakau, semua pihak sekiranya dapat membantu untuk mencapai titik temu. Karena untuk mencapai titik itu, maka masyarakat perlahan akan menyadari pentingnya cukai tembakau ini.  Karena dari hasil pajak cukai kembali lagi ke masyarakat, yakni dari mereka untuk mereka. Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Daerah, salah satunya untuk pembangunan infrastruktur, dan pembangunan fasilitas umum lainnya.

“Jadi jangan hanya negatifnya saja yang dilihat. Sedangkan pada tahun 2021 ini, DBHCHT yang diterima Kabupaten Malang sebesar Rp 80 miliar. Sehingga dana tersebut, dirinya menginisasi untuk digunakan bidang kesehatan, seperti untuk membangun Rumah Sakit (RS) Jantung di wilayah Kota Kepanjen,” ujar Sanusi.

Menurut dia, dalam polemik terkait rokok ilegal dan legal, memang tidak ada positif dan negatifnya dari tembakau tersebut, namun kita dapat menyelesaikan secara pelan-pelan. Sedangkan untuk membangun RS Jantung akan menelan anggaran sebesar Rp 500 miliar. Dan selain anggaran pembangunan rumah sakit menggunakan sebagian DBHCHT, nantinya anggaran juga dibantu oleh Pemerintah Pusat, dan Pemkab Malang sudah meneruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  

“Hasil pajak cukai rokok banyak menyumbang pembangunan daerah, sehingga jika ada perusahaan rokok yang memproduksi rokok ilegal, sebaiknya dilakukan pembinaan agar mereka memproduksi rokok legal,” tegas Sanusi, yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dan juga pernah menjabat Wakil Bupati Malang. [cyn]

Tags: