Honor Badan Permusyawaratan Desa se-Kab.Trenggalek Bakal Naik

Guswanto

Trenggalek,Bhirawa
Minimya honor yang diterimakan Badan Permusyawaratan Desa {BPD) di seluruh desa di Kabupaten Trenggalek menjadi persoalan tersendiri. Dari dasar tersebut pemerintah Kabupaten Trenggalek bakak menaikan honor BPD. Hal tersebut disampaikan langsung wakil ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Guswanto. Menurutnya rencana kenaikan honor BPD didasari atas beberapa pertimbangan. Diantaranya adalah masih minimnya honor yang saat ini diberikan kepada BPD yaksi Rp 100 perbulan untuk anggota. Nilai tersebut untuk saat ini dinilai sudah sangat tidak layak.”Coba bayangkan, sebulan seratus ribu. Jelas tidak pantes,” kata Guswanto, kemarin.
Rencananya, mengacu pada permendagri tahun 2016, besaran honor yang diterimakan kepada BPD porsinya termasuk dalam 30 persen total APBDes bersangkutan.”Tergantubg kekuatan keuangan desanya. Tapi pastinya naik,” jelas Guswanto.
Lebih dari itu, Guswanto menambahkan sesuai aturan baru yang saat ini ad, formasi BPD nantinya harus menyertakan perempuan dengan jumlah keterwakilan satu orang. Formasi tersebut wajib dilakukan untuk pemilihan keanggotaan BPD 2019 mendatang.”Hukumnya wajib. Harus ada keterwakilan perempuan,” papar legislator yang akrab dipanggil Wantek ini.
Ditambahkan Wantek, selain beberapa hal tersebut nantinya secara organisasi, BPD wajib memiliki struktur organisasi yang jelas. Yakni ketua, wakil ketua, sekretaris serta bendahara. Selain itu BPD nantinya wajib memiliki kesretariatan untuk kelangsungan kegiatan internal. ” Kalau ad rapat ndak usah minta-minta ke bendahara desa. Langsung ke bendara BPD sendiri,” pungkas Guswanto.(wek)

Tags: