Honor Guru Kontrak Kab.Nganjuk Rp150 Ribu/Bulan

Sejumlah guru kontrak Kabupaten Nganjuk yang setiap bulan hanya menerima honor Rp 150 ribu mengadu ke DPRD Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Meski masa kerja sudah puluhan tahun, honor guru kontrak terutama untuk sekolah dasar (SD) di Kabupaten Nganjuk hanya Rp 150 ribu/bulan. Jumlahnya cukup banyak, 2.556 guru kontrak kini menuntut kenaikan honor yang layak, sekedar untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Ribuan guru kontrak yang rata-rata mengajar di SD mulai gelisah karena honor yang diterimanya sangat tidak layak. Untuk upah minimal buruh di Kabupaten Nganjuk saja Rp 1.527.410/bulan. Sementara guru kontrak yang tugasnya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa hanya Rp 150 ribu. “Kami hanya menerima honor yang hanya cukup untuk membeli pulsa sebulan. Disini kami merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujar Ekky Yudho, Ketua Forum Guru Kontrak.
Ekky meminta kepada DPRD Nganjuk mendesak Dinas Pendidikan agar meningkatkan honor guru kontrak. Setidaknya sama dengan upah minimum buruh yang diberlakukan di Kabupaten Nganjuk. Sehingga, guru kontrak dapat memenuhi kebutuhan minimal. “Kami meminta agar DPRD Nganjuk memperhatikan nasib guru kontrak yang selama ini menerima honor jauh dari kata mencukupi,” tegas Ekky.
Keluhan yang sama juga diungkapkan oleh Agung Dwi Purnomo, guru kontrak dari Kecamatan Pace yang mengaku jika honor yang diterimanya selama ini hanya cukup biaya transpor. Untuk membeli bahan bakar sepeda motor dan membeli oli motor yang harus diganti secara rutin setiap bulannya.
Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya Agung terpaksa harus mencari kerja tambahan. “Dengan honor Rp 150 ribu/bulan, uang tersebut habis untuk membeli oli dan bensin,” ungkap Agung.
Mendengar keluhan guru kontrak, Karyo Sulistiyono, S.Sos Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk mengaku prihatin mengetahui honor guru kontrak yang sangat kecil. Karena itu secara formal Karyo meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menambah honor guru kontrak. Apalagi saat ini anggaran yang sebelumnya untuk SMA dan SMK dapat digunakan untuk meningkatkan honor guru kontrak.
Namun demikian dikatakan Karyo, kenaikan honor guru kontrak juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Komisi IV meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan honor guru kontrak dan menganggarkan pada perubahan anggaran tahun 2017 ini,” tegas Karyo saat menemui perwakilan guru kontrak.
Sementara itu Cahyo Sarwo Edy, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk akan menyusun anggaran untuk diusulkan pada perubahan anggaran. Sementara saat ini Dinas Pendidikan telah melakukan pendataan guru kontrak untuk menentukan jumlah anggaran yang akan diusulkan dalam pembahasan perubahan anggaran nanti.
“Kami sudah melakukan pendataan berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jumlah guru kontrak 2556. Dari jumlah guru tersebut kami akan menyusun anggaran untuk honor sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Cahyo, mewakili  Kepala Dinas Pendidikan Drs.Ibnu Hajar, M.PdI. [ris]

Tags: