Honorer Dipastikan Tidak Mendapat THR Tahun ini

Setelah dipastikan penerimaan THR akan tepat waktu, para ASN dan CPNS terlihat semangat untuk berbelanja di bazar yang digelar di Pendopo Balaikota.

Revisi PP 35 dan 36 Tak Sepenuhnya Melegakan
Kota Batu, Bhirawa
Adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2019 tentang pemberian Gaji ke-13 dan PP 36 tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) tak sepenuhnya membuat lega para pegawai di lingkungan Pemkot Batu.
Karena pegawai berstatus Honorer tahun ini harus menahan diri karena belum bisa mendapatkan THR maupun Gaji ke-13. Adapun revisi PP dilakukan hanya untuk merubah bahwa teknis pembagian THR dan Gaji ke 13 bukan dengan Perda melainkan Perwali.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, Eddy Murtono M.H menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan atau PP yang dikeluarkan oleh Kemendagri dan Kemenkeu yang mengatur pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Honorer.
“Kalau untuk Honorer sepertinya tahun ini tidak mendapat THR maupun Gaji ke 13. Karena belum ada aturan yang diterbitkan untuk mengatur hal tersebut,” ujar Eddy, Rabu (15/5).
Kondisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu untuk Honorer mendapat THR karena saat itu ada surat edaran dari Kemenkeu.
Selain honorer, sebanyak 217 CPNS Kota Batu juga sempat was-was bahwa mereka tidak akan mendapatkan THR maupun Gaji ke 13. Namun kekhawatiran itu hilang setela mereka mendapatkan SK Pengangkatan PNS pada April 2019 lalu
“Untuk 217 CPNS yang baru saja diterima di Kota Batu pada bulan April lalu akan mendapat THR dan gaji ke 13. Hal itu sesuai dengan acuan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019,” jelas Eddy Murtono.
Sebelumnya, para CPNS harus menunggu kepastian apakah mereka bakal mendapat THR dan gaji ke 13. Dan kepastian itu akhirnya terjawab sesuai harapan setelah para CPNS telah mendapatkan SK pengangkatan pada bulan April lalu.
Diketahui, di Kota Batu jumlah ASN yang ada saat ini berjumlah 3182 PNS, 488 honorer, dan 217 CPNS. Dan untuk THR dan Gaji ke 13 Pemkot telah menyediakan anggaran sekitar Rp 14 miliar yang dialokasikan dari APBD 2019$
Dan sebelumnya, para ASN di Kota Batu sempat cemas dengan adanya aturan baru pada PP nomor 35 dan nomor 36 tahun 2019. Di PP tersebut menyebutkan bahwa pemberian THR dan ganji ke 13 harus didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda). Tentu saja hal ini meresahkan karena Pemkot Batu belum memiliki Perda tersebut.
Tak lama berselang, terbit revisi terhadap PP tersebut khususnya pada pasal nomor 10 ayat 2. Di revisi tersebut menyebutkan bahwa teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. “Sesuai dugaan saya kemarin. Bahwa ada salah penulisan terhadap pasal tersebut. Ternyata benar seperti sebelumnya jika pencairan THR cukup melalui Perwali,” pungkas Eddy. [nas]

Tags: