Honorer GTT dan PTT Bojonegoro Diprediksi Cair Awal Februari

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Akhirnya, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Bojonegoro bisa bernafas lega karena gajinya segera terbayar. Pasalnya, honor triwulan pertama yang menjadi hak mereka, dipastikan cair dalam awal Februari mendatang.
“Mulai awal Februari gaji bisa dibayarkan atau dicairkan,” ungkap Bupati Bojonegoro Suyoto, Minggu (29/1).
Kang Yoto, sapaan akrab Bupati Bojonegoro menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan sudah menganggarkan mulai 2017 ini untuk pembayaran gaji bagi GTT dan PTT (K2) serta Non GTT maupun PTT di APBD 2017 ini.
“Anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemkab Bojonegoro untuk pembayaran gaji PTT maupun GTT ini  Rp 9,337 miliar untuk pembayaran gaji GTT dan PTT di seluruh wilayah Bojonegoro dengan rincian Rp 750.000 untuk setiap bulan,” jelasnya.
Sedangkan untuk non GTT dan PTT pemkab telah menganggarkan kurang lebib Rp 13,75 juta untuk non GTT dan PTT yang setiap bulannya Rp 500.000. ” Jadi total anggaran yang sudah disediakan untuk pembayaran gaji GTT dan PTT non K2 dan K2  mencapai Rp 22,412 miliar,” bebernya.
Kang Yoto menjelaskan bahwa persyaratan pencairan adalah adanya pengajuan pencairan dari Diknas. Kemudian adanya Memorium of Understanding (MoU) dengan UPT cabang dinas propinsi.  “Serta adanya Surat Keputusan (SK) bupati yang menyebutkan nama dan alamat para PTT dan GTT maupun Non PTT dan GTT penerima. Jadi seharusnya honor PTT sudah dapat dicairkan Februari,”  imbuhnya.
Bupati Suyoto memerintahkan dinas pendidikan untuk memproses pengajuan pencairan mengikuti ketentuan dimaksud. Oleh karenanya dia berharap agar semua Kepala Sekolah SMA untuk membantu penyediaan data dan percepatan prosesnya. Sehingga Februari gaji sudah bisa dicairkan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bojonegoro Ibnu Suyuti mengatakan untuk jumlah penerima honorer K2 sebanyak 1.245 GTT dan PTT dan non K2 ada 2.615 orang.
Pihaknya mengaku kalau  persyaratan administrasi lengkap bisa segera dicairkan. Namun hal itu tetap dikembalikan kepada pihak Dinas Pendidikan. ” Kalau persyaratan administrasi lengkap kita cairkan, kalau masih kurang lengkap ya kita kembalikan lagi,” tuturnya. [bas]

Tags: