Honorer K2 Desak Pemerintah Keluarkan Perpres

(Revisi UU ASN Dinilai Mampu Selesaikan Persoalan)

Surabaya, Bhirawa
Persoalan Honorer-K2 mulai menemui titik terang. Dalam rapat kerja nasional (Rakernas) yang dilakukan beberapa waktu lalu, poin-poin tuntutan sudah diterima komisi II DPR-RI dan Menteri Pendayagunaan Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada pertengahan September ini. poin-poin yang dimaksud dinilai sebagai bentuk penyelesaian masalah honorer-K2.
Diungkapkan Kooordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer-K2 Indonesia (PHK2I), Eko Mardiono revisi UU ASN yang bisa menyelesaikan masalah honorer K2. Penyelesaian dilakukan bertahap. Pertama dilihat dari usia dan masa pengabdian. Yang tua dan masa kerjanya lama diangkat duluan.
“Angka honorer K2 yang dimaksud dari semua unsure. Tidak hanya guru dan tenaga kesehatan. tapi dari semua honorer gtt/ptt yang meliputi TU, tenaga kebersihan, penyuluh pertanian, guru dan tenaga kesehatan,” urainya.
Selama ini, kata dia, jika membahas mengenai Honorer K2, selalu dikaitkan dengan penyelesaian tenaga honorer guru. Namun kali ini, penyelesaian secara menyeluruh.
Dari tuntutan yang diajukan, pihaknya berharap dapat diselesaikan oleh Pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah tidak boleh mengangkat ASN, utamanya dari hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum persoalan honorer K2 diselesaikan.
“Kami meminta (pemerintah) segera menyelesaikan revisi UU ASN untuk dikebut,” katanya. Untuk penyelesaian itu, sambung dia, pihaknya mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi. Baik yang berbentuk Perpres (peraturan presiden) atau pun regulasi lainnya.
“Pengajuan tuntutan baru akan diproses setelah pelantikan presiden baru. Tapi kami beri waktu tiga bulan. Paling lama setahun,” jabarnya. Revisi undang-undang ASN, ditegaskan Eko Mardiono, harusnya segera diselesaikan. Sebab, jika tidak kendala dilapangan akan berbatas pada usia.
“Di uu (ASN) tidak boleh lebih dari 35 tahun. Sedangkan di revisi diatas 35 tahun sampai tidak terbatas usia untuk diangkat menjadi ASN. Karena mereka sudah mengabdi lebih dari 15 tahun,” jelas dia.
Sehingga, ia berharap baik pemerintah daerah utamanya di Provinsi Jawa Timur bisa langsung menyampaikan aspirasi keresahan honorer K2 ke presiden. [Ina]

Tags: