Hotel Amaris Ternyata Masuk Kawasan Steril Gedung Negara

DPRD Jatim dan Pemprov Jatim saat ini masih melakukan evaluasi terhadap pembangunan Hotel Amaris yang berada di dekat Gedung Negara Grahadi karena disinyalir melanggar rencana tata ruang bangunan dan lingkungan. [trie diana/bhirawa]

DPRD Jatim, Bhirawa
DPRD Jatim bersama dengan Pemprov Jatim tampaknya serius dalam menangani pembangunan Hotel Amaris yang lokasinya ada di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Bahkan kajian sementara diketahui ternyata bangunan bertingkat 17 lantai itu dibangun di dalam area steril gedung negara yang harusnya bebas dari pembangunan gedung karena dapat membahayakan tamu negara.
Asisten Pemerintahan Setdaprov Jatim Zainal Muhtadin menuturkan Gedung Negara Grahadi merupakan gedung yang masuk kriteria Istana Negara. Untuk itu tingkat keamanannya pun standar dengan Istana Negara Kepresidenan.
“Saat ini DPRD Jatim dengan Pemprov Jatim melakukan evaluasi pembangunan Hotel Amaris dengan melakukan kajian yang saat ini masih dalam proses,” katanya, Kamis (10/8).
Zainal menjabarkan standar Gedung Negara Grahadi sama dengan Istana Negara dikarenakan ada area vital di dalam gedung  yaitu kamar peristirahatan untuk presiden, kamar peristirahatan untuk menteri atau tamu kenegaraan, rumah dinas gubernur, ruang rapat  resmi seperti pelantikan atau menerima tamu kenegaraan, ruang kerja wagub.     “Tidak hanya itu, Grahadi merupakan bangunan cagar budaya yang juga harus dilindungi dan dilestarikan. Artinya gedung negara tidak sekadar area vital kenegaraan, tapi juga masuk cagar budaya yang ternyata sampai saat ini Pemkot Surabaya tidak memiliki perwali terkait perlindungan Grahadi sebagai cagar budaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menambahkan salah satu sisi Hotel Amaris berhadapan langsung dengan Grahadi. Bahkan dari Hotel Amaris bisa melihat langsung situasi dan kondisi dalam gedung Grahadi.
“Jika itu dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan tidakan kejahatan akan sangat mudah,” tegasnya.
Freddy menjabarkan hasil kajian Hotel Amaris untuk sementara terdapat beberapa hal pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunannya dengan tidak memiliki amdal keamanan, jarak antara Grahadi  dengan Hotel Amaris hanya 256 meter dan jarak itu masuk area ring 1 yang harusnya steril dari pembangunan gedung tingkat tinggi. Melanggar rencana tata ruang bangunan dan lingkungan secara aturan dengan luas jalan 6 sampai 10 meter itu pembangunan gedung yang diperbolehkan maksimal hanya 7 tingkat, sedangkan Hotel Amaris dengan luas jalan hanya 6 meter, gedung yang dibangun 17 tingkat.
“Kajian terkait Hotel Amaris saat ini masih berjalan, jika sudah tuntas DPRD akan memanggil dinas terkait di Pemprov Jatim, aparat keamanan dan juga Pemkot Surabaya, khususnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dan jika hasil kajian menunjukkan banyak pelanggaran dalam pembangunan Hotel Amaris, maka hotel 17 tingkat tersebut harus dirobohkan,” kata politisi dari Fraksi Golkar ini. [cty]

Tags: