Hotel Tak Urus SUH Disbudpar Siapkan Sanksi

Pemprov, Bhirawa
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim bakal memberikan sanksi tegas jika ada hotel yang belum mengurus Standar Usaha Hotel (SUH). Sanksi itu masuk dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor PM 53/HM.001/MPEK/2013 tentang SUH.
SUH bertujuan untuk menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan untuk pemenuhan kebutuhan dan kepuasan tamu. Tujuan lainnya, bisa memberikan perlindungan pada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, kemudahan, dan  pelestarian lingkungan.
“Kebijakan kali ini memang lebih tegas dibandingkan kebijakan sebelumnya. Setiap usaha hotel kini harus memiliki sertifikasi dan memenuhi persyaratan standar usaha hotel,” kata Kepala Disbudpar Jatim, Dr H Jarianto MSi didampingi Kabid Pengembangan Produksi Pariwisata Drs Handoyo, Rabu (12/2).
Kebijakan lama yang dimaksudkan yaitu Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (MKP) nomor KM 03/HK 001/MKP 02 tentang Penggolongan Kelas Hotel, yang bersamaan dengan adanya Permenparekraf RI maka keputusan MKP dicabut.
Perbedaan kebijakan lama dan baru ini, selain dari sisi sanksi tegas terhadap pengusaha hotel. Penilaian standar usaha hotel juga ada perbedaan seperti sebelumnya terbagi menjadi persyaratan dasar yang dilakukan Pemerintah Derah dala hal ini Pemprov Jatim dan persyaratan teknis dilakukan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim.
Namun adanya kebijakan baru, persyaratan dasar tetap dilakukan pemerintah daerah, namun persyaratan teknis berupa menjadi persyaratan mutlak dan tidak mutlak. Penilaian persyaratan mutlak dan tidak mutlak itu tidak lagi di tangan PHRI tapi ditangan LSU (lembaga sertifikasi usaha).
Lebih lanjut, Handoyo menambahkan, setiap tamu yang akan menginap di hotel, berhak menanyakan sertifikat SUH. Hal itu untuk menyakinkan hotel yang akan ditempati itu memang sudha sesuai standar atau tidak.
“Tamu tidak hanya mengetahui harga saja, kalau bisa standar usahanya juga dipertanyakan. Sebab, biasa saja pengelola hotel cuma mengaku hotelnya setara hotel bintang satu, dua, atau tiga. Kalau ada pengelola hotel yang mengatakan hanya setara, berarti hotel itu belum ada standar usaha hotelnya,” paparnya.
Sekedar diketahui, dari data Disbudpar Jatim. rekapitulasi jumlah hotel di Jatim tahun 2013 sebanyak 1015 hotel terdiri dari 90 hotel berbintang, 885 hotel melati, dan 40 hotel yang belum melakukan klasifikasi.
Disbudpar Jatim juga mencatat pertumbuhan hotel di 10 kab/kota yang menonjol pada tahun 2013. Seperti Kota Surabaya, pertumbuhan hotel sebanyak 151 hotel terdiri dari 41 hotel bintang, 102 hotel melati, 8 hotel belum klasifikasi.
Kabupaten Sidoarjo terdapat 50 hotel terdiri dari 3 hotel bintang, 44 hotel  melati, dan 3 hotel belum klasifikasi. Kota Malang terdapat 77 hotel, terdiri dari 14 hotel bintang, 57 hotel melati, 6 hotel belum klasifikasi.
Kabupaten Malang terdapat 53 hotel terdiri dari 49 hotel melati dan 4 hotel belum klasifikasi. Kota Madiun terdapat 36 hotel, terdiri dari 4 hotel berbintang. 31 hotel melati, dan 1 hotel belum klasifikasi.
Kabupaten Bojonegoro terdiri dari 15 hotel terdiri dari 13 hotel melati dan 2 hotel belum klasifikasi. Kabupaten Jember terdapat 48 hotel terdiri 2 hotel bintang, 37 hotel melati, dan 9 hotel belum klasifikasi.
Kabupaten Tulungagung terdapat 24 hotel terdiri dari 22 hotel melati dan 2 hotel belum klasifikasi. Kabupaten Jombang terdapat 17 hotel terdiri 16 hotel melati, dan 1 hotel belum klasidikasi. Kota Batu terdapat 68 hotel terdiri 7 hotel bintang, 53 hotel melati, dan 8 hotel belum klasifikasi.  [rac]