Hubungan Pemkab dan DPRD Sidoarjo Kian Tak Akur

Sidoarjo, Bhirawa
Ego sektoral menghinggapi kalangan anggota DPRD dan Pemkab dalam menyikapi LKPJ Bupati Sidoarjo 2017 yang keputusannya akan dibacakan Jumat (6/7) hari ini. Kedua lembaga ini tidak akur dan rapat paripurna LKPJ bupati diperkirakan gagal dalam pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, mengaku kecewa berat dengan respon Tim Anggaran (TA) Pemkab yang tak serius mengikuti proses pembahasan LKPJ. Sejak awal ia sudah mencurigai TA yang melakukan fait acompli dengan menyerahkan nota LKPJ 6 Juni atau 2 hari sebelum libur lebaran. Nota ini ngendon dua pekan di Sekretariat DPRD karena tidak dibahas akibat anggota sibuk menyiapkan libur lebaran.
LKPJ bupati sesuai Permendagri hanya diberi waktu 30 hari kalender kerja sehingga 6 Juli harus sudah diputuskan. Dewan sudah siap menyelesaikan walaupun efektif hanya punya waktu sekitar dua pekan saja. Yang mengesalkan ketika Rabu kemarin, TA diundang rapat oleh Banggar Dewan, semuanya SKPD tak ada yang datang. Rapat yang diagendakan pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB ditunda karena TA tidak hadir.
Ketika rapat dibubarkan, sekda Achmad Zaini tiba di kantor dewan guna mengikuti rapat pembahasan dan perhitungan. Zaini beralasan, telat datang karena mengikuti kegiatan di Badan Kepegawaian dan dilanjutkan ke groundbreaking pembangunan Kantor Badan Pertanahan. ”Saya hadir untuk mengikuti pembahasan, sore hari. Tapi rapat sudah bubar,” ucapnya.
Sebenarnya tanpa pembahasan TA dan Banggar, tidak wajib dijalankan karena Banggar sudah menerima laporan BPK. Laporan BPK itu bisa digunakan sebagai bahan untuk pembuatan PU (Pemandangan Umum) fraksi-fraksi.
Zaini menyatakan, pengambilan keputusan LKPJ bupati pada Jumat ini akan berjalan sesuai aturan karena maksimal 30 hari kerja sudah diambil keputusan dewan. Bagaimana kalau dewan tak hadir dalam paripurna nanti? Zaini dengan enteng menjawab bahwa LKPJ bupati serta merta sudah diterima DPRD.
Pemkab Sidoarjo kemarin, mengirimkan timnya yakni asisten I dan Kabag Hukum guna merayu pimpinan DPRD. Namun pimpinan dewan bergeming, untuk menyerahkan sikap dewan pada fraksi-fraksinya. Untuk menerima LKPJ bupati menjadi sesuatu yang sangat sulit dipenuhi. Kemungkinan terburuk LKPJ Bupati Sidoarjo tidak akan direkomendasikan ke Gubernur Jatim. ”Itu satu hal yang bisa kami lakukan untuk menyikapi LKPJ bupati,” ucap ketua fraksi di dewan. [hds]