Hukum dan Keadilan

adeng Septi Irawan.jpgOleh :
Adeng Septi Irawan
Penulis adalah Alumni Program Klinik Etik dan Hukum Komisi Yudisial 2015

Kasus pembunuhan Mirna yang menjadi viral di pemberitaan media seakan telah menyita perhatian kalangan pemerhati hukum. Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Jessika Kumala Wongso kini tengah berlangsung. Pertarungan pemikiran logika benar dan salah telah menjadi dilematis tersendiri di kalangan hakim majelis yang memeriksa. Pelaku pembunuh tampaknya terlihat rapi dalam menjalankan setiap aksi yang telah direncanakan. Beragam saksi didatangkan baik oleh penuntut umum maupun penasehat hukum. Hal ini tak lain sebagai jalan dalam memecahkan kebuntuan pembuktian kasus ini.
Hakim sebagai wakil tuhan di bumi penjaga marwah keadilan tentu harus tetap berprinsip penegakan hukum. Sesulit dan serumit apapun kasus yang tengah diperiksa, hakim harus tetap teguh pada pendirian. Prof Mahfud MD (mantan Ketua MK) berpendapat “penegakan hukum harus mengutamakan rasa keadilan dan berlandaskan hati nurani, karena itu ketika penerapan peraturan hukum formal tidak menunjukkan rasa kadilan dan hati nurani peraturan itu dapat dilanggar”. Inilah yang disebut dengan keadilan substantif bukan normatif-legalistik formalistik. Hakim sebagai penentu nasib terdakwa haruslah bijak dan memiliki nalar etis dalam setiap ketokan palunya. Palu sebuah simbol keadilan menjadi pusaka sakti penegakan hukum.
Kematangan berpikir, pengalaman, pengetahuan, dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan majelis hakim kini telah dipertaruhkan. Hakim adalah manusia yang tak pernah luput dari kesalahan dan kekurangan. Sebuah hadis nabi berbunyi “katakanlah yang haq meskipun pahit”. Maksudnya disini hakim perlu membuka secara jelas mana yang salah dan mana yang benar. Suatu adagium bahasa latin Indubio Proreo yang berarti “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Tampaknya hakim perlu membuka pikiran lebar-lebar agar tidak sampai terjerumus pada hal yang demikian.
Keadilan bukan Sekedar Angan
Ferdinand I (1558-1564) Raja Hungaria dan Bohemia pernah berkata “Fiat Justitia Pereat Mundus” (Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun dunia harus binasa). Kecintaan yang besar pada keadilan tercermin dari seorang raja kala itu, sungguh betapa tingginya derajat keadilan. Kasus pembunuhan bukanlah yang pertama di lingkungan pengadilan. jauh sebelumnya telah ada kasus-kasus serupa yang terjadi. Ingat keadilan bukan sekedar angan-angan kosong tanpa tujuan, melainkan sesuatu yang harus diraih oleh penegak hukum.
Pembunuhan adalah sebuah kasus tindak pidana, jelas disinilah peran KUHP (hukum materiil) dan KUHAP (hukum formil). Peraturan diatas sudah dengan jelas mengatur secara rinci berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana, Maka, tak akan menjadi masalah dalam mencari sumber hukum. Jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Mirna kiranya telah tepat menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tinggal bagaimana hakim majelis menggali dan menemukan fakta hukum yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan. Sesuai KUHAP tentang syarat dua alat bukti telah terpenuhi dalam kasus ini. Walaupun, dalam persidangan kali ini barang bukti yang didapat masih samar-samar dan belum terang. Kecermatan dalam berpikir, kebijakan dalam pengambilan keputusan haruslah dimiliki oleh seorang penegak hukum.
Bukanlah sesuatu perkara yang mudah bagi hakim dalam menggali dan menemukan fakta. terutama kasus dengan bukti yang minim dan cenderung kabur. Pelaku pembunuh Mirna dalam kasus ini sangatlah cerdik, sehingga agak sulit mengidentifikasi.
Siapa yang menanam benih kebatilan maka akan memanennya, dan siapa yang menanam benih kebaikan maka akan memanennya. Tentulah suatu saat pasti akan terbukti mana yang telah berbuat dan mana yang tidak berbuat. Hakim tak perlu risau dan gundah menghadapi setiap godaan. Karena notabene hakim sebagai subjek dalam pengambilan putusan yang dilidungi oleh undang-undang. Keteguhan hati dan kepercayaan diri perlu menjadi karakter hakim dalam pemeriksaan kasus ini.
Tujuan Hukum
Keadilan bukanlah satu-satunya tujuan hukum. Teringat slogan Komisi Yudisial tentang keadilan , kepastian, dan kemanfaatan hukum di Indonesia yang menjadi tujuan hukum. Ketiga unsur tersebut saling berkaitan satu sama lain membentuk sebuah sistem tentang apa hal yang akan diraih melalui hukum. Menurut ahli hukum Jerman Gustav Radbruch (1919-1933) keadilan harus menempati posisi yang pertama dan yang paling utama daripada kepastian hukum dan kemanfaatan. Secara historis, pada awalnya menurut Gustav Radbruch tujuan kepastian hukum menempati peringkat yang paling atas diantara tujuan yang lain, Namun, setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya tersebut di Jerman di bawah kekuasaan Nazi yang melegalisasi praktek-praktek yang tidak berperikemanusiaan selama Perang Dunia II dengan jalan membuat hukum yang mensahkan praktek-praktek kekejaman perang pada masa itu. Akhirnya Gustav Radbruch meralat teorinya tersebut dengan menempatkan keadilan diatas tujuan hukum yang lain.
Sistem Hukum adalah sebuah tatanan utuh yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan erat satu sama lain untuk mencapai tujuan tertentu. Nah, tujuan tertentu apakah yang dimaksud yaitu keadilan. Keadilan merupakan suatu hasil dari pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap manusia pada kedudukan yang sama di mata hukum. Keadilan menurut Hukum Islam adalah proporsionalitas antara hak dan kewajiban setiap manusia dalam peran dan kedudukan yang plural serta kedekatan dengan Allah SWT. Sekarang masihkah hakim ragu dalam pengambilan keputusan.
Kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso haruslah disikapi oleh hakim dengan bijaksana. Hakim harus kukuh pendirian dan berani mengambil keputusan yang adil dengan segala resiko yang akan ditanggung. Karena sesungguhnya keadilan merupakan sebuah tujuan utama hukum yang harus diperjuangkan.

                                                                                                        ———– *** ————

Rate this article!
Hukum dan Keadilan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: