Hukum Kekerasan Anak

Penganiayaan berat terhadap anak yang menjadi perhatian internasional akan segera disidangkan. Penyidik telah menyelesaikan rekonstruksi dengan sangat hati-hati dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Namun terdapat “hikmah” besar di balik kasus, yang menghukum seluruh pejabat (dan keluarga pejabat) yang bergaya hidup hedonisme. Juga terbongkarnya kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) senilai Rp 349 trilyun. Serta percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Kasus penganiayaan berat (di luar nalar) terhadap anak, bagai cerita kuna, pengorbanan untuk perubahan bangsa. Pengorbanan David Ozora, telah mengungkap kejahatan yang lebih besar, sistemik, terstruktur dan masif di jajaran pejabat pajak (Direktorat Jenderal Pajak, DJP). Dimulai dari gaya hidup hedonisme tersangka pelaku sebagai anak pejabat DJP. Sering flexing (pamer) mobil mewah, dan motor gede. Masyarakat yang gemas, turut berpartisipasi mengungkap harta kekayaan pejabat.

Realitanya terungkap, banyak harta pejabat tidak sesuai profile penghasilan. Serta tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Banyak harta yang “disembunyikan” dalam berbagai cara dan modus. Termasuk disembunyikan dalam bentuk saham, dan dititipkan atas-nama orang lain. Seluruhnya tergolong TPPU. Begitu pula prosedur pelaporan dugaan terjadinya transaksi “mencurigakan” di Kementerian Keuangan, yang tidak sampai meja Menteri.

Bermula dari penyidikan terhadap orangtua pelaku penganiayaan berat (berinisial RAT), ditemukan banyak ke-tidak cocok-an kekayaan. Terdiri dari rumah mewah. restoran, mobil mewah, sampai safe deposit box di bank BUMN senilai Rp 37 milyar. Kekayaan yang tergolong fantastis. Secara khsusus pemerintah telah membentuk Satgas TPPU. Tim Pengarah Satgas TPPU terdiri dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala PPATK.

Sedangkan anggota Satgas terdiri dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Jampidsus, Wakabareskrim, Deputi BIN Bidang Kontra Intelijen, dan Deputi Analisis PPATK. Dalam Satgas TPPU juag terdapat Tim Ahli (12 orang) dari berbagai bidang Hukum, Keuangan, mantan pejabat KPK, dan mantan pejabat PPATK. Setidaknya terdapat 300 laporan transaksi mencurigakan yang dihimpun PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Kinerja Satgas juga menjadi pengharapan masyarakat. Serta “dikawal” DPR-RI. Pemerintah menyatakan pengungkapan kasus TPPU bukan sensasi sesaat. Melainkan akan diproses sebagai penegakan hukum. Pembentukan Satgas tergolong cukup cepat, beriringan dengan libur panjang mudik Lebaran Idul Fitri. Terdapat 33 laporan dugaan TPPU senilai (akumulatif) Rp 25,3 trilyun, telah diserahkan kepada KPK.

Berdasar penelusuran PPATK ditemukan beberapa rekening dengan nama orang lain. Mutasi transaksi mencapai Rp 500 miliar dari 40 rekening bank atas nama RAT dan keluarganya. Namun bukan karena kekayaan itu penyidikan kasus penganiayaan berat anaknya, menjadi tersendat. Video viral penyiksaan anak dibawah umur oleh anak pejabat Ditjen Pajak, menjadi trending topik di berbagai media sosial (medsos). Memunculkan empati, dan simpati. Sebaliknya, kepada pelaku terjadi pengecaman sangat meluas, sampai mendunia.

Banyak netizen mengusulkan ancaman hukuman berlapis. Sampai hukuman mati. Karena dianggap melakukan pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP), hanya korban belum meninggal dunia. Konstruksi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, adalah KUHP pasal 355 ayat (1). Dinyatakan, “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Andai tidak cepat ditolong, dipastikan korban akan meninggal dunia di TKP.

Masyarakat (dan netizen) menyambut Pengadilan penganiayaan dengan perasaan was-was. Khawatir konstruksi hukum yang tidak tepat, dan hukuman yang tidak setimpal, serta tidak menimbulkan efek jera. Karena tersangka memiliki kekayaan besar yang “disembunyikan.”

——— 000 ———

Rate this article!
Hukum Kekerasan Anak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: