HUT Pemkot Mojokerto, BPPKA Hapus Sanksi Denda PBB

Wali Kota Mas’ud Yunus (tengah) didampingi Agung Moeljono menyerahkan hadiah atas prestasi membayar PBB Kota Mojokerto. [karyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Masih dalam rangkaian HUT Kota Mojokerto ke 99, Pemkot Mojokerto terus memanjakan warganya dengan berbagai kemudahan dan hadiah. Diantaranya dengan kebijakan terbaru yakni penghapusan sanksi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program fantastis berupa pemutihan denda itu dimulai sejak tanggal 1 Juni 2017 hingga 31 Agustus mendatang. Pemutihan denda itu berlaku pada tanah dan bangunan yang menunggak alias telat membayar PBB. Istimewanya lagi. Program penghapusan denda ini, tanpa batasan tahun dan mengacu pada  besaran Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), serta luas bangunan.
”Program pemutihan denda PBN Ini masih dalam rangkaian peringatan HUT Kota Mojokerto ke 99. Selain itu juga tujuan pemutihan denda ini agar tingkat partisipasi wajib pajak dalam membayar PBB tahun ini jauh lebih meningkat,” kata Agung Moeljono, Kepala Badan Pendapatan Penelolahan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto, Minggu (11/6).
Agung Moeljono menambahkan, pemutihan sanksi denda PBB ini diberlakukan sejak awal Bulan Juni lalu. Ini dilakukan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak PBB yang mengalami keterlambatan pembayaran.
”Seluruh wajib pajak yang memiliki obyek pajak di Kota Mojokerto saya himbau memanfaatkan program pemutihan ini. Karena Keuntungannya cukup besar,” tambah Agung Moeljono.
Menurut Agung, pemutihan sanksi denda PBB itu tak dibatasi tahun. Selain itu, tidak ada batasan besaran NJOP dan luas bangunan berapapun.
”NJOP berapapun kalau telat bayar nanti sanksinya dihapuskan. Kesempatan ini silahkan dipergunakan sebaik-baiknya bagi wajib pajak karena ada batasan waktunya hingga 31 Agustus 2017,” tandasnya.
Aturan pemutihan itu diatur lewat Peraturan Wali Kota Nomor 35 tahun 2017 tentang penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Mojokerto. Tahun lalu, pemutihan denda ini juga diberlakukan. Hasilnya sangat menggembirakan.
Agung menambahkan, dalam kebijakan pemutihan tahun lalu, BPPKA berhasil menggaet 13.032 wajib pajak. Tahun ini, BPPKA menargetkan tingkat partisipasi wajib pajak bisa lebih meningkat lagi.
”Karena sosialisasi yang kita lakukan lebih gencar. Secara teknis, pembayaran pajak hingga pemutihan itu bisa dilakukan di Kantor BPPKA. Atau dilakukan di Bank Jatim. Langsung ditunjukkan nomor obyek pajaknya sudah bisa diproses di bank Jatim,” tandas jelasnya.
Untuk itu, BPPKA menghimbau para wajib pajak segera mengurus kewajibannya.
Tahun ini, ada empat kesempatan meraih hadiah umroh/wisata religi gratis lewat pembayaran PBB. Tiga hadiah itu dibagi setiap kecamatan di kota yang bayar pajak sebelum tanggal 20 Juni 2017. Kemudian satu kesempatan hadiah wisata religi dari bayar pajak lewat bank sampah.
”Program bayar pajak dengan sampah segera dilakukan. Ada 60-an bank sampah, namun ada 40 bank sampah yang aktif. Segera bayarkan pajak lewat bank sampah, kesempatan mendapatkan hadiah wisata religi masih terbuka,” pungkas Agung.
Sementara itu, hal yang senada juga dilontarkan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus. Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini menambahkam bahwa pada puncak HUT Kota Mojokerto ke 99 pada 20 Juni mendatang, akan diundi Program Undian Umroh Gratis-PUGH Poin PBB dengan hadiah empat umroh/wisata religi secara gratis.
”Setiap warga kota yang sudah lunas membayar PBB memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hadiah umroh ini,” tegas wali kota. [kar.adv]

Tags: