Hutan Penjaga Pembangunan

Oleh:
Toat Tridjono
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Mungkin tidak mudah untuk memahami makna dari judul tulisan ini. Pasti akan muncul pertanyaan, pembangunan yang mana? Menjaga yang bagaimana ? Tidak banyak yang menyadari bahwa hutan mempunyai peranan besar untuk mengurangi terjadinya banjir, mencegah kekeringan, mencegah lahan menjadi tandus dan menjaga kecukupan air tanah dan air permukaan untuk kebutuhan pertanian dan kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Itulah peranan hutan dalam memenuhi kebutuhan kita sehari-hari, sehingga sangat layak kalau dikatakan hutanlah yang menjaga kehidupan kita, menjaga keseimbangan alam, menjaga kelestarian proses pembangunan. Begitu vitalnya peranan hutan, hingga dalam sarasehan rimbawan beberapa waktu yang lalu di Universitas Gajah Mada seorang pakar kehutanan mengatakan bahwa “kalau mau menghancurkan Indonesia, hancurkanlah hutan di Jawa, karena dengan hancurnya hutan di Jawa maka lebih dari 60 % penduduk Indonesia akan hancur”.
Tampaknya pernyataan itu berlebihan, tapi itu adalah pernyataan akademis yang sangat serius. Dalam skala global, hutan juga diyakini mampu menekan peningkatan pemanasan global, artinya apabila hutan tetap terjaga maka peningkatan perubahan suhu bumi, mencairnya es di kutub, dan naiknya permukaan air laut dapat dihindari, atau setidaknya dikurangi. Itulah pengertian yang paling sederhana dari bagaimana peranan hutan dalam menjaga proses pembangunan.
Fungsi dan manfaat hutan
Dari pengertian yang sederhana tersebut, maka kita sepakat bahwa hutan mempunyai peranan yang sangat strategis, mendasar dan tidak dapat tergantikan. Memang keberadaan hutan sering dipandang sebelah mata, dianggap tidak produktif, tidak menghasilkan uang, tidak penting, tebang saja, jual kayunya, bersihkan lahannya dan tanami dengan tanaman yang menghasilkan uang. Jika ini yang terjadi, maka tunggulah kehancurannya, bukan hanya kehancuran lahan hutan itu sendiri, tapi kehancuran seluruh sektor pembangunan.
Keberadaan dan manfaat hutan memang bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk pihak lain, kelestarian hutan adalah untuk kelestarian pembangunan secara keseluruhan. Oleh karena itu dikenal istilah hutan lindung, artinya hutan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh aspek kehidupan manusia dan alamnya. Dengan fungsi ini maka hutan tidak boleh memikirkan dirinya sendiri, karena dia berbakti untuk pihak lain, orang lain, sektor lain, bahkan untuk semua yang menjadi bagian dari alam ini.
Oleh karena itu, dengan peranan hutan sebagai hutan lindung, maka jangan berfikir secara ekonomi, jangan diharapkan manfaat ekonomi (secara langsung) dari hutan lindung, karena itu akan menghancurkan hutan itu sendiri dan menghancurkan sektor-sektor pembangunan lainnya. Selain hutan lindung, memang dikenal juga hutan produksi, yang tentu fungsi dan manfaatnya lain.
Hutan produksi adalah hutan yang mempunyai manfaat utama untuk memberikan produktivitas yang optimal, menghasilkan nilai ekonomi sebagai suatu sistem produksi. Namun demikian, sebagai suatu sistem industri, pengelolaan hutan produksi tetap harus mengacu pada karakteristik dan peranan hutan bagi lingkungan sekitarnya. Hal ini mengingat, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, hutan mempunyai peranan yang signifikan terhadap wilayah sekitarnya, artinya meskipun statusnya sebagai hutan produksi, maka kaidah dan norma-norma kelestarian lingkungan harus tetap melekat dalam setiap pengelolaan hutan.
Lalu, berapakah luas hutan yang diperlukan untuk menjamin bahwa hutan tersebut mampu menjamin keberlangsungan proses pembangunan yang berkelanjutan ? Pertanyaan ini menjadi penting karena tidak mudah untuk menyediakan luas lahan hutan, khususnya hutan lindung yang harus sepenuhnya difungsikan agar mampu menjamin fungsi perlindungan bagi wilayah pengaruhnya. Hutan fungsi lindung artinya hutan yang sepenuhnya diperuntukan untuk kelestarian, tidak untuk dieksploitasi bagi manfaat ekonomi.
Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat, karena tidak mungkin masyarakat membeli lahan hutan tapi tidak menghasilkan manfaat ekonomi. Jadi ini harus dilakukan oleh pemerintah karena hal ini termasuk kategori publik services. Menurut UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, luas hutan minimal 30 % dari luas total wilayah. Hal ini juga diatur dalam Keppres No. 32 tahun 1990 bahwa kawasan lindung minimal 30 % dari luas wilayah. Karena ini merupakan luas minimum, maka apabila ternyata luas hutan tidak mencapai 30 % akan sangat beresiko terhadap berbagai kerusakan lingkungan dan gangguan proses pembangunan. Sebagai contoh, Jawa Timur dengan luas daratan 4.779.975,00 Ha, maka luas lahan hutan setidaknya 1.593.325 Ha. Lalu berapa luas lahan hutan yang ada di Jawa Timur?
Dari data menunjukkan bahwa luas kawasan hutan lindung 582.077 Ha (12,18%), masih jauh dari harapan. Lalu apabila ditambah hutan produksi Perhutani yang 782.772 Ha, maka luas hutan (yang bisa berfungsi lindung) menjadi 28,55 %, masih belum mampu memenuhi kebutuhan. Kemudian alternatif terakhir tambahan ini adalah hutan rakyat yang luasnya selalu berfluktuasi dari waktu ke waktu.
Dari data tersebut menyiratkan ada banyak PR untuk semua stake holders terkait, khususnya bagi pemerintah, pertama, luas hutan lindung Jawa Timur tidak mencukupi sebagaimana amanat UU No. 41 tahun 1999, maka hutan produksi Perhutani dan hutan produksi milik rakyat harus dapat berperan juga sebagai fungsi hutan lindung. Ini menjadi tidak mudah karena hutan produksi tentu berorientasi ekonomi, akan dieksploitasi secara maksimum untuk memberikan keuntungan yang sebesar2nya.  Kedua, harus ada komitmen yang kuat dari semua stake holders, terutama Pemerintah, BUMN dan masyarakat dalam pengelolaan hutan produksi, karena hutan produksi ini juga harus mempunyai fungsi lindung. Komitmen ini sebaiknya dituangkan dalam suatu ketetapan hukum, misalnya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Ketiga, perlunya upaya pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan hutan untuk menjaga fungsi lindung. Monitoring ini dilakukan terhadap hutan lindung maupun hutan produksi.
Dengan fungsi ganda dari hutan produksi, yaitu fungsi lindung dan fungsi budidaya, seringkali menimbulkan pertentangan kepentingan. Pengelola hutan tentu menginginkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain juga harus memperhatikan kepentingan yang lebih luas yaitu fungsi lindung. Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat tetap perlu memperhatikan aspek kelestarian pembangunan dan kelestarian sumber daya alam yang ada, jangan sampai hanya untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengeksploitasi hutan tetapi menghancurkan hutan itu sendiri dan menjadi bencana bagi masyarakat luas.
Peranan Hutan Rakyat
Luas kawasan hutan di Jawa Timur, sebagaimana data tersebut diatas, masih belum memenuhi kebutuhan, oleh karena itu perlu tambahan luas hutan, yang alternatifnya ini bisa dipenuhi oleh hutan rakyat. Hutan rakyat adalah hutan milik rakyat atau masyarakat secara individu, yang setiap saat bisa beralih fungsi menjadi non hutan, misalnya untuk pertanian, perkebunan, perumahan atau bahkan untuk industri.
Oleh karena itu luasan hutan rakyat ini selalu berubah dari tahun ke tahun. Hutan rakyat juga tidak bisa dijamin akan mempunyai fungsi lindung, karena pengelolaan hutan rakyat pasti akan memprioritaskan manfaat ekonomi. Berdasarkan data yang ada, luas hutan rakyat tahun 2016 kurang lebih mencapai 747.928 Ha, atau 15,65 %, sehingga apabila dijumlahkan maka luas hutan total di Jawa Timur menjadi 44,24 %, yang cukup signifikan dalam memberikan dukungan fungsi lindung.
Perlu dipahami bahwa hutan rakyat ini adalah hutan produksi, jadi sepenuhnya eksploitatif ekonomi, untuk mendapat keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya sehingga tidak ada jaminan bahwa hutan rakyat ini bisa berfungsi sebagai hutan lindung untuk mendukung kegiatan pembangunan yang berkelanjutan. Maka menjadi penting untuk memberikan penyuluhan, pemahaman dan pembinaan agar dalam pengelolaan hutan rakyat ini memperhatikan aspek kelestarian, baik vegetasinya, tanahnya maupun air tanahnya.

                                                                                                —————- *** —————–

Rate this article!
Hutan Penjaga Pembangunan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: