Hutang PDAM Sidoarjo Rp28 M Belum Terbayar

pdam-sidoarjo(Ada Permasalahan Hukum)
Sidoarjo, Bhirawa
Tunggakan hutang PDAM Sidoarjo yang belum dibayar mencapai Rp28 miliar, setelah kasus hukum yang mendera Dirut PDAM, Sugeng. Supplier/penyedia jasa sudah berulangkali menagih, namun PDAM belum bisa membayar karena masih menunjuk BPKP dan Kejaksaan.
Plt Dirut PDAM yang juga Wabup Sidoarjo, Nur Achmad Syaifudin, kemarin, mengakui tunggakan hutang yang belum diselesaikan masih sekitar Rp28 miliar. Selama dirinya menjabat Dirut sementara, persoalan hutang ini belum bisa diselesaikan lantaran menunggu payung hukumnya dulu.
”Bukannya PDAM tidak punya uang. Sejak awal uang untuk membayar itu ada dan akan segera dibayarkan setelah dianggap tidak berimplikasi hukum,” ucapnya.
Seraya menjamin penyedia jasa tidak perlu panik, begitu BPKP dan kejaksaan menganggap tidak masalah, maka tunggakannya segera dilunasi.
Diakui sejak manajemen Direksi PDAM yang dilantik akhir 2014 menjadi pemicu masalah ini. Bahkan konyolnya lagi, direksi sebelumnya yakni saat Dirut dijabat Jayadi, dua tahun silam masih menyisakan hutang yang belum dibayar hingga sekarang. Administrasi atau cara pembayaran tidak dengan dokumen yang benar.
Seharusnya ada pihak PDAM selaku penerima barang yang bertanggungjawab. Tetapi saat ditanyakan siapa pegawai PDAM yang kala itu menjadi penerima barang, ternyata tak ada yang mengaku. Sementara PDAM tidak memiliki dokumen penerimaan barang.
Mungkin saja saat itu ada pejabatnya selaku penerima barang.
Karena tidak mungkin barang permintaan PDAM yang masuk itu tidak ada penerimanya. Tetapi akibat persoalan hukum yang menghinggapi Direksi PDAM maka pejabat itu mencari jalan aman dengan tidak mengakui tanggungjawabnya, kuatir terseret-seret.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Dirut, Sugeng, dijadikan tersangka, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengganti tiga direksi lain dengan orang baru. Tiga direksi itu kini melakukan perlawanan dengan mem PTUN kan surat pemberhentian itu.
Pemkab Sidoarjo hingga hari sekarang belum menematkan pejabat difinitifnya karena masih ada gugatan PTUN dari tiga direksi lama. Ia meminta bersabar dulu, setelah kasus gugatan ini selesai, bupati pasti sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mencari direksi difinitif.
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Achmad menyebut, persoalan PDAM Sidoarjo tidak dikelola profesional. Empat direksi dijaman Sugeng, juga tidak harmonis. Satu sama lain seperti saling menjegal dan menyalahkan. Laporan keuangan juga morat marit.
”Mengurus satu perusahaan (PDAM) rasanya lebih berat dibanding mengelola seluruh SKPD Pemkab,” selorohnya.
Hingga hari-hari ia nglembur untuk menandatangani surat-surat PDAM. Tetapi ia yakin lambat laun misadministrasi PDAM akan segera selesai.
Direktur Keuangan PDAM, Basit Laode, membenarkan tunggakan hutang PDAM. “Ini tiap hari kerja saya terima telpon orang-orang marah karena sudah dua tahun barangnya belum dibayar,” ujarnya.
Basit mengatakan, hutang itu baru bisa dibayar setelah ada petunjuk BPKP dan kejaksaan. Karena kalau salah dalam memutuskan pembayaran, dikuatirkan akan berdampak hukum. [hds]

Tags: