I Wayan Sudirta : MK Pasti Tolak Pemilu Ulang

Gedung MKJakarta, Bhirawa
Senator asal Bali yang Koordinator Tim Litigasi DPD RI, I Wayan Sudirta yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Pemilu ulang yang diajukan Capres Prabowo/Hatta. Hal tersebut dilandasi pengalaman, permohonan kasus serupa beberapa Pilkada, tidak pernah dikabulkan MK.
“Melihat jalannya sidang di MK, saksi saksi pasangan Prabowo/Hatta, selalu menjawab katanya katanya. Tidak melihat atau terlibat langsung dalam kasus kasus yang di perkara kan. Lagipula mana mungkin puluhan juta pemilih yang memenangkan Jokowi/JK akan bisa dikalahkan oleh hanya beberapa juta suara yang dianggap curang,” seloroh I Wayan Sudirta.
Dikatakan, bila yang dipersoalkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKT), bukankah DPKT sudah disetujui DPR RI. Jadi jika mempersoalkan adanya tambahan suara dari DPKT seharusnya DPR ikut mempertanggung jawabkan pula. Menggugat ke absahan sekitar 3 juta suara yang berasal dari DPKT, tidak bakal bisa membantu kemenangan Prabowo/ Hatta. Sebab 3 juta suara DPKT itu larinya bisa terpecah, bisa ke kubu Prabowo/Hatta, bisa ke Jokowi/JK.
“Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM, hanya layak bila pihak lawan adalah incumben. Bukankah kedua kubu sama sama bukan incumben?” tandas I Waykan Sudirta.
Sementara Margarito, pengamat Hukum Tata Negara dari kubu Prabowo/Hatta berkomentar menang atau kalah itu tidak soal, tapi Pemilu harus bersih dan Jurdi.
“Kemenangan harus diraih tanpa harus melakukan kecurangan. Jangan sampai Pemilu jaman Suharto terulang kembali. Dimana pemenang sudah diketahui sebelum Pemilu usai. MK harus bisa memilah milah mana kebenaran, mana kecurangan,” tegasnya.  [ira]

Tags: