IAPI Dukung Penguatan Peran Unit Pengadaan Barang dan Jasa

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Perubahan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim mendapat respon positif dari kalangan ahli. Khususnya pembentukan Biro Pengadaan Baran dan Jasa yang dinilai selaras dengan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK).
Oleh Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jatim Yuswanto dikatakan, penguatan peran Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dengan membentuk lembaga setingkat biro adalah keniscayaan. Sebab, UKPBJ menjadi aalah satu poin dari tujuh aksi dalam Stranas-PK. “Saat ini terjadi reformasi dalam pengadaan barang dan jasa. Sehingga ULP (Unit Layanan Pengadaan) saat ini tidak sekadar menjadi tukang lelang,” tutur Yuswanto ditemui Rabu (10/7).
Dalam Stranas-PK, aksi terkait pengadaan barang dan jasa dilakukan modernisasi yang meliputi tingkat kematangan dan kemandirian lembaga serta penguatan fungsi kelembagaan untuk pencegahan korupsi. Hal itu selanjutnya dikuatkan dengan lahirnya Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam peraturan tersebut, diamanatkan agar pemerintah membentuk UKPBJ sesuai dengan tipenya. Secara teknis, pembentukan UKPBJ diatur dalam Permendagri 112 tahun 2018.
“Berdasar indikator, skor 800 – 1000 termasuk dalam tipe A. Dan Jatim, sudah sampai pada skor 1000. Sehingga perlu dibentuk biro khusus yang melayani pengadaan baran dan jasa,” tutur dia. Dalam menghintung indikator, lanjut dia, pengelolaan anggaran menjadi salah satu pertimbangan. Jatim saat ini telah mengelola anggaran untuk pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 5 triliun.
“Penguatan fungsi UKPBJ ini mulai dari pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan SDM pengadaan, advokasi dan bimtek. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota sebagai kepanjangan tangan pusat atau LKPP,” tambah Yuswanto.
Sesuai tingginya skor tersebut, sudah semestinya dibentuk biro khusus di Pemprov Jatim. Sebab, jika tipenya tinggi sementara lembaganya rendah, efektifitas dalam mencapai tujuan menjadi kurang optimal. Sebaliknya, jika tipenya rendah namun lembaganya besar, maka justru tidak efisien.
“Saat ini Pemprov Jatim telah merancang Perda perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah. Biro pengadaan barang dan jasa sudah diusulkan dalan peraturan tersebut,” ungkap dia.
Tidak hanya Pemprov Jatim, pihaknya juga berharap penguatan fungsi layanan pengadaan juga dilakukan di pemerintah kabupaten/kota. Sebab, 40 – 60 persen anggaran pemerintah dialokasikan untuk pengadaan. “Saat ini di daerah juga sedang menyiapkan UKPBJ. Untuk tipe A menjadi bagian, sementara tipe b dibentuk sub bagian. Tapi rata-rata daerah di Jatim sudah masuk dalam tipe A,” pungkas dia. [tam]

Tags: