IAPI Latih Akuntan Publik Keahlian Khusus Investigasi

Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo MBA CPA didampingi pengurus IAPI memukul gong menandai dimulainya Pendidikan Sertifikasi Certified Professional Investigator di Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyelenggarakan pelatihan khusus bagi anggota berupa pengembangan kompetensi investigasi. Tambahan keahlian ini sangat penting bagi akuntan publik, karena kebutuhan untuk melakukan investigasi menghitung kerugian, baik kerugian negara maupun swasta sangat banyak.
“Berdasarkan undang-udang tipikor (tindak pidana korupsi), penentuan kerugian negara seperti berapa jumlah rupiahnya itu salah satu yang diberikan amanah adalah akuntan publik,” kata Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo MBA CPA, saat membuka acara Pendidikan Sertifikasi Certified Professional Investigator, disalah satu hotel di Surabaya, Senin (6/11).
Dengan adanya amanah undang-undang tipikor itu, lanjut Tarko, IAPI menggelar pendidikan sertifikasi ini agar akuntan publik anggota IAPI siap menghadapi kebutuhan itu. “Nanti akan dilatih bagaimana menghitung kerugian negara, ketentuan hukumnya seperti apa hingga menentuan kisaran kerugian negara berapa jumlahnya. Itu yang menentukan akuntan publik,” katanya.
Dia mengatakan, dalam pelatihan yang kedua ini diikuti sebanyak 60 orang akuntan dari berbagai daerah di Indonesia. Seperti Surabaya, Jakarta, Medan hingga Riau. “Pada Agustus lalu, kita juga menggelar pelatihan yang sama. Pesertanya ada 70 akuntan. Nantinya, pelatihan ini akan kita gelar terus. Sebab dari 4.000 anggota IAPI, baru seratusan yang mempunyai kompetensi khusus ini,” ujarnya.
Pendidikan sertifikasi khusus ini merupakah salah satu program IAPI dan untuk anggota IAPI akuntan publik dan CPA (Certified Public Accountant). “Kalau di profesi dokter, pendidikan ini adalah dokter spesialis. Ada topik bagaimana psikologi orang, terkait pelanggaran hukum, teknik investigasi, da pula simulasi di pengadilan. Sebab biasanya, akuntan publik juga dimintai menjadi tenaga ahli,” ungkapnya.
Setiap peserta yang telah mendaftar dan mengikuti pelatihan khusus ini, tidak serta merta langsung lolos dan mendapat sertifikat keahlian. Tapi harus diuji terlebih dulu, apakah dia sudah layak atau tidak mendapat sertifikat keahlian khusus tersebut. “Usai pendidikan, ada ujiannya. Kalau tidak lulus, ya harus mengulang lagi,” tuturnya.
Menurut Tarko, anggota IAPI yang mempunyai tambahan kompetensi khusus ini bisa melakukan investigasi di swasta dan pemerintah. Untuk itu, jika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hanya melakukan pemeriksa keuangan di lingkungan pemerintah saja, tapi akuntan IAPI yang mempunyai kompetensi khusus investasi bisa melakukan pemeriksaan di swasta dan pemerintahan.
“Jika di swasta, ada suatu perusahaan yang menemukan signal-signal penyelewengan, perusahaan  tersebut bisa meminta bantuan akuntan publik yang sudah  tersertifikasi untuk melakukan penelitian dengan cara investigasi. Dari investigasi itu, akan diketahui penyebabnya apa, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” jelas Tarko.
Tarko mengatakan, kebutuhan akuntan untuk melakukan investigasi sangat banyak. Contohnya di kejaksaan banyak kasus yang menumpuk, kendalanya adalah menghitung berapa jumlah kerugiannya. Begitu pula di sektor swasta banyak kasus laporan polisi yang perlu menentukan kerugian dalam jabatan perusahaan. Untuk menyelesaikan di proses penuntutan ada namanya besaran kerugiannnya. [iib]

Tags: