Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jamaah Haji Bisa Tarik BPIH yang Dilunasi

Foto: ilustrasi berangkat Haji

Surabaya, Bhirawa
Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (2/6), telah memastikan keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah lebih mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Menag juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi mengungkapkan sesuai KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur terdiri dari kuota tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing KBIHU 47 orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 236 orang.
Terkait dengan jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020 M, Kakanwil memastikan akan menjadi jamaah haji tahun 2021 M/1442 H.
“Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah,” jelasnya.
Ahmad Zayadi menambahkan, jamaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala kantor kemenag Kab/kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, fotocopy KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi.
“Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH Jemaah haji regular sebesar Rp37,577,602, Bipih PHD dan KBIHU : 71,516,168. Maka yang bisa ditarik untuk jamaah, dikurangi 25 juta setoran awal. Namun ada juga jamaah yang setoran awalnya 20 juta. tinggal mengurangi saja,” ujar Ahmad Zayadi.
Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya. Untuk itu Kakanwil menegaskan per tanggal 2 Juni 2020, jumlah pendaftar haji di Jawa Timur sebanyak 950.151 orang dengan masa tunggu 28 tahun.
Sementara itu, keputusan pemerintah pusat menunda pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2020 ini membuat 1.197 calon jamaah haji di Kabupaten Tulungagung tidak bisa tau batal berangkat ke tanah suci Makkah.
Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung, Imam Saerozi, Selasa (2/6), membenarkan pengumuman keputusan pemerintah pusat yang menunda sementara pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2020. “Untuk Tulungagung dari kuota 1.197 calon jamaah haji, 998 orang di antaranya sudah melunasi BPIH (biaya pemberangkatan ibadah haji),” ujarnya.
Menurut dia, bagi yang sudah melunasi BPIH dapat mengambil dananya tersebut akibat pembatalan pelaksanaan ibadah haji. Caranya dengan melakukan pengajuan pada Kantor Kemenag Kabupaten Tulungagung.
“Tetapi apakah bagi mereka yang mengambil dana pelunasannya akan masuk kembali dalam kuota haji tahun 2021 belum ada penjelasan dari pusat,” paparnya.
Sedang bagi yang tidak mengambil BPIH yang telah dilunasi, lanjut Imam Saerozi, otomatis akan menjadi kuota tetap sebagai calon jamaah haji tahun 2021. “Begitupun yang belum melunasi BPIH. Sampai saat ini belum ada penjelasan apakah akan tetap menjadi kuota pada tahun 2021,” terangnya.
Imam Saerozi mengungkapkan dari 1.197 kuota calon jamaah haji Kabupaten Tulungagung yang sampai saat ini belum melunasi BPIH sebanyak 199 orang.
Menjawab pertanyaan, Imam Saerozi menyatakan belum melakukan pemberitahuan pada seluruh calon jamaah haji Kabupaten Tulungagung terkait pembatalan ibadah haji tahun 2020. “Mungkin besok (hari ini, Rabu, 3/6) baru memberitahu pada semua calon jamaah haji. Kami baru tahu ada penundaan ibadah haji juga baru siang ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, Menteri Agama RI, Fachrul Razi, memastikan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020. Alasannya, pemerintah mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung selesai.
Keputusan penudaan ibadah haji ini pun tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. [riq.wed]

Tags: