Ibrahim Taju Tahu Mahar di Padepokan Dimas Kanjeng

Ibrahim Taju

Ibrahim Taju

Polda Jatim, Bhirawa
Ibrahim Taju, suami Marwah Daud Ibrahim yang diangkat sebagai Sultan di Padepokan Dimas Kanjeng milik Taat Pribadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (19/10).
Ibrahim datang di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.50 WIB, dengan didampingi  Isya Yulianto selaku kuasa hukumnya. Kedatangannya, guna memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim sebagai saksi dugaan penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi di Padepokan miliknya.
Menjelang salat zuhur, Ibrahim Taju keluar dari pemeriksaan dan mejalankan salat. Usai salat, Ibrahim mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim setelah sebelumnya berhalangan hadir. Ditanya terkait aliran dana mahar yang diserahkan ke para Sultan di Padepokan Dimas Kanjeng, Ibrahim menampik anggapan itu dan menyatakan bahwa tidak ada istilah mahar dalam Padepokan.
“Tidak ada yang namanya aliran dana dan mahar. Yang ada disana (Padepokan) yakni sumbangan sukarela dari anggota Padepokan. Nominalnya pun ada yang 10 ribu rupiah,” kata Ibrahim kepada wartawan, Rabu (19/10).
Menyoal terkait alasan dirinya mau diangkat sebagai Sultan, suami Marwah Daud ini mengaku hal itu dilakukan sebagai medium pengabdian. Sebab dirinya diminta oleh Taat Pribadi melalui coordinator padepokan bernama Parman, untuk diangkat menjadi Sultan.
“Di sana (Padepokan) ada kegiatan istighosah, santunan kepada anak yatim dan sekolah, serta pasar murah. Kan saya melakukan itu karena pengabdian kepada masyarakat tidak mampu, apalagi melakukan hal yang mulia, why not ?” ungkapnya.
Disinggung tentang dugaan penipuan yang dilakukan Taat Pribadi, dengan tegas Ibrahim menolak dugaan adanya kasus penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng. Sebab, kegiatan yang dilakukan di Padepokan merupakan kegiatan sosial.
“Kasus penipuan dimana ? kok terlalu dini banget dibilang penipuan. Kan belum ada proses peradilan, jadi hanya dugaan saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengiyakan adanya pemeriksaan tiga saksi kasus Taat Pribadi. Ketiga saksi, lanjut Argo, ditanya perihal adakah keterkaitan para saksi ini dengan kasus dugaan penipuan oleh Taat Pribadi. Apakah ketiga saksi ini merupakan Sultan dari Taat Pribadi, Argo enggan merincikan dengan alasan masih pemeriksaan.
“Kita belum tahu mereka jabatanya apa, tetapi mereka ini yang dekat dengan Taat Pribadi. Yang pasti kita akan tanyakan terkait dugaan penipuan di Padepokan tersebut dan aliran-aliran dananya kemana saja,” tambahnya.
Selain itu, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim turut menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Taat Pribadi. Dijelaskan Argo, laporan itu berasal dari korban Muahammad Ali asal Kudus, Jawa Tengah yang merupakan penasehat hukum dari Padepokan Dimas Kanjeng. Yang mana pelapor diminta Taat Pribadi untuk memberikan talangan dana sebesar Rp 35 miliar terhitung sejak 2014 lalu.
Pelapor, lanjut Argo, mendapat jaminan 3 koper besar berisi uang asing diantaranya Dollar Amerika pecahan 1 Dollar sampai 100 Dollar. Dari jaminan itu, oleh pecahan uang 1 Dollar telah dibelanjakan oleh pelapor. Sementara untuk uang lainnya masih didalami dan diselidiki apakah uang asli ataukah uang palsu.
“Dari tiga koper ini terdapat 118 bendel mata uang asing.  Dua koper sudah dibuka oleh pelapor, dan satu koper lagi boleh dibuka setelah disentuh Taat pribadi. Total uang jaminan dalam koper sebesar Rp 65 miliar, lebih banyak dari dana talangan pelapor yang sejumlah Rp 35 miliar saja,” pungkasnya. [bed]

Tags: