Ibu Muda Pengedar 62,4 Gram SS Diganjar 10 Tahun

Syarifah tertunduk lemas saat mendengarkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atas kepemilikan sabu seberat 62,46 gram, Kamis (22/10). [abednego/bhirawa]

Syarifah tertunduk lemas saat mendengarkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atas kepemilikan sabu seberat 62,46 gram, Kamis (22/10). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Syarifah alias Sri tak berhenti menangis saat meminta keringanan tuntutan atas kasus kepemilikan sabu seberat 62,46 gram. Sebab, pihaknya terbebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 14 tahun panjara.
Di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/10), wanita kelahiran Jombang itu mengakui perbuatannya. Dia juga membenarkan sebagai pemilik sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya di kawasan Taman, Sidoarjo saat digerebek Ditreskoba Polda Jatim, Mei lalu.
“Saya sendirian dengan anak masih kecil,” akunya di hadapan Ketua Majelis Hukum Wahyono, Kamis (22/10).
Bahkan, karena hanya hidup berdua dengan anaknya, anak Syarifah terpaksa dititipkan ke kerabatnya. Dia pun meminta belas kasihan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dan Majelis Hakim Wahyono, agar meringankan pidananya. “Saya minta diringankan (hukumannya). Saya menyesal pak,” ungkapnya.
Terdakwa memang diminta mengajukan pembelaannya kemarin. Namun karena tidak didampingi penasihat hukum, Syarifah mengajukan pembelaan secara lisan. Atas permintaan itu, JPU Putu Sudarsana menyatakan tetap pada tuntutannya.
Majelis langsung membacakan vonisnya, usai JPU menolak pembelaan terdakwa. Menurut Wahyono, Syarifah terbukti menjual dan sebagai perantara sabu-sabu berjumlah 10 poket sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan. Majelis pun sepakat menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Hakim Wahyono saat pembacaan vonis.
Adapun Syarifah langsung memilih menerima vonis itu. Padahal, Ia dituntut 14 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang pemberantasan narkotika. JPU juga menerima vonis tersebut. “Terima saja ya, karena terdakwa juga menyatakan menerima,” ujar Putu Sudarsana ditemui usai sidang.
Syarifah alias Sri dibekuk 23 Mei jam 10.00 Wib di Perumahan Taman Regency, Geluran Sidoarjo. Penangkapan atas dirinya berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Nanang Hidayat. Dari penyidikan, Nanang mengaku membeli sabu-sabu dari ibu satu anak itu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Syarifah, polisi menemukan 11 bungkus klip sabu-sabu yang dibagi dalam 10 poket. Serbuk setan disimpan dalam tas wanita berwarna cokelat. “Mengakunya (Syarifah) dapat dari Ratih yang sampai sekarang DPO,” jelas JPU Putu. [bed]

Tags: