ICW Temukan 135 Kasus Politik Uang

Partai Golkar selama masa kampanye dituding ICW paling banyak melakukan pelanggaran berupa praktik politik uang (money Politics).

Partai Golkar selama masa kampanye dituding ICW paling banyak melakukan pelanggaran berupa praktik politik uang (money Politics).

(Golkar Paling Banyak Melanggar)
Jakarta, Bhirawa
Indonesia Corruption Watch bersama mitra jaringan di 15 provinsi menemukan 135 pelanggaran politik uang dalam kampanye Pemilu 2014.
“Jenis pelanggaran politik uang ada 135 dengan perincian pemberian uang 33 kasus, pemberian barang 66 kasus, pemberian jasa 14 kasus, dan sisanya berupa penggunaan fasilitas negara,” kata peneliti bidang korupsi politik ICW Abdullah Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/4) kemarin.
Abdullah Dahlan menjelaskan nilai transaksi politik uang yang dilakukan partai dan kandidat beragam, namun yang dominan bernilai Rp26.000 hingga Rp50.000 sebanyak 11 kasus. Selain itu, menurut dia ,nilai pemberian uang dalam politik uang yang terbanyak yaitu Rp5.000 hingga Rp25.000 sebanyak enam kasus.
“Dalam temuan kami ada nilai politik uang di atas Rp200.000 sebanyak dua kasus,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan politik uang saat ini dilakukan tidak konvensional dalam bentuk uang namun berbentuk barang seperti sembako, dan pengobatan gratis.
Menurut dia, dalam hasil temuan ICW ditemukan bentuk pemberian barang berupa pakaian adalah paling banyak yaitu 27 kasus.
“Pemberian sembako 15 kasus, pemberian alat rumah tangga enam kasus, dan pemberian ‘door prize’ sebanyak lima kasus,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan jenis politik uang dalam bentuk jasa juga dilakukan seperti layanan kesehatan sebanyak delapan kasus. Janji uang sebanyak lima kasus, hiburan atau pertunjukan dua kasus, dan layanan pendidikan satu kasus.
“Momen pengobatan gratis selalu ada ajakan untuk memilih kandidat dan sesuai undang-undang itu dilarang karena memengaruhi pemilih,” katanya.
ICW juga menemukan penyalahgunaan fasilitas dan jabatan dalam kampanye pemilu seperti dalam alat peraga sebanyak 16 kasus, aparat pemerintah 11 kasus, mobil dinas dan program pemerintah masing-masing enam kasus.  Laporan pemantauan praktik politik uang oleh ICW bersama jaringannya di 15 provinsi menyebutkan Partai Golkar paling banyak melakukan pelanggaran dengan jumlah 23 kasus.
“Partai Golkar melakukan 23 pelanggaran politik uang berdasarkan pemantauan awal kami dalam praktik tersebut,” kata peneliti bidang korupsi politik ICW Abdullah Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/4) kemarin.
Dia menjelaskan Partai Amanat Nasional menempati peringkat kedua yaitu dengan jumlah pelanggaran sebanyak 19 kasus. Selanjutnya adalah Partai Demokrat 17 kasus, PDI Perjuangan 13 kasus, dan Partai Persatuan Pembangunan 12 kasus.
“Semua partai politik nasional melakukan pelanggaran politik uang,” ujarnya.
Abdullah Dahlan mengatakan aktor pelaku politik uang dan penyalahgunaan jabatan serta fasilitas negara didominasi oleh kandidat atau calon legislatif yaitu sebanyak 96 kasus.  Selain itu aktor lainnya adalah tim sukses dengan 49 kasus, aparat pemerintah 16 kasus, partai dan tim kampanye sebanyak tiga kasus.
Wilayah pemantauan ICW dan mitra jaringannya itu meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Mitra jaringan pemantauan ICW antara lain, LBH Sumatera Barat, Sahdar Sumatera Utara, Fitra Riau, Kabahil Bengkulu, Mata Banten, dan G2W Jawa Barat. [ant]

Rate this article!
Tags: