Idealnya, Pilkada Digelar April atau Mei

Hadar Nafis GumayJakarta, Bhirawa
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan sebaiknya pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota berlangsung pada April atau Mei, dengan pertimbangan pelaksanaan satu tahun anggaran, dan kemungkinan dua putaran.
“Kalau pilkada dilakukan pada April atau Mei, sekalipun sistem dua putaran masih mau dipertahankan, maka tetap akan bisa selesai pada tahun itu juga. Jadi tidak akan menyeberang pada tahun berikutnya, artinya pelantikan itu masih tahun yang sama,” kata Hadar di Jakarta, Rabu (4/2) kemarin.
Dia menjelaskan jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di Desember, seperti rencana KPU berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka sudah pasti putaran kedua dan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan di tahun berikutnya.
Sementara itu, jika pelaksanaan pilkada dilakukan di Februari, seperti yang diusulkan oleh sebagian besar fraksi di Komisi II DPR, maka konsekuensinya akan ada sejumlah tahapan awal yang berlangsung di tahun sebelumnya.
“Kalau pilkada di Februari 2016, maka tahapan-tahapan sebelumnya seperti pencalonan, penyusunan daftar pemilih atau mungkin uji publik harus sudah dilaksanakan di 2015,” jelas Hadar. Selain itu, persoalan terkait manajemen anggaran juga berpotensi muncul jika pelaksanaan pilkada serentak digelar di awal tahun, seperti melompati satu tahun anggaran.
“Itu bisa saja ‘cross’ tahun anggaran yang sering kami khawatirkan juga. Selain itu juga apakah dana sudah turun (cair, red.) kalau pilkada di Februari, karena itu kan masuk tahun anggaran baru. Jadi persoalan-persoalan itu patut dipertimbangkan,” katanya.
Terkait kesepakatan sebagian besar fraksi di DPR tentang pelaksanaan pilkada di Februari, Hadar mengatakan hal itu disepakati tanpa melibatkan KPU.
“Waktu kami konsultasi dengan Komisi II pekan lalu, kami tidak membicarakan secara rinci pelaksanaannya itu (Februari). Kami hanya mengusulkan saja bahwa dalam rangka menata siklus kepemiluan sebaiknya pilkada serentak dilaksanakan di 2016,” ujar Hadar.
Terkait revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah memberi masukan kepada Komisi II DPR RI.
“Kami sudah menyusun daftar inventarisasi masalah mengenai UU tersebut. Kurang lebih yang kami usulkan itu agar proses-proses tahapan diperpendek, seperti penyelesaian sengketa dan uji publik,” kata Hadar. Selain usulan revisi menyangkut waktu pelaksanaan, KPU juga meminta agar Pemerintah dan DPR tidak terlalu kaku dalam merevisi atau bahkan menyusun ulang rancangan UU pilkada tersebut.
“Kami sebetulnya mengusulkan agar rincian waktu tahapan itu diserahkan kepada kami, jadi jangan dibuat terlalu kaku di dalam UU tersebut karena akan agak menyulitkan kami sebagai penyelenggara,” tambahnya.
Sedikitnya ada 14 poin usulan KPU terhadap revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang di antaranya menyangkut siklus pemilihan serentak, definisi hari, uji publik, syarat bakal calon, panitia uji publik, mekanisme seleksi Panitia Uji Publik dan penyampaian syarat dukungan calon perseorangan. [ant.ira]

Keterangan Foto : Hadar Nafis Gumay

Tags: