Idul Adha, Penjual-Penyembelih Hewan kurban Harus Miliki Surat Keterangan Sehat

Kepala Disnak Jatim Wemmi Niamawati

Surabaya, Bhirawa
Semua penjual maupun penyembelih hewan kurban memiliki surat keterangan sehat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur-Wemmi Niamawati menyikapi Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Menurut Wemmi Niamawati persyaratan surat sehat hewan ini merupakan salah satu antisipasi untuk meminimalisasi penularan ditengah merebaknya Covid-19 saat Hari Raya Idul Adha.

“Ini karena ada pendemi Covid-19, jadi yang disertai surat kesehatan bukan hanya hewan kurbannya saja, namun harus pedagang maupun penyembelihnya juga harus memiliki surat keterangan sehat,” kata Wemmi Niamawati, kemarin.

Dikatakannya, walaupun Covid-19 tidak menular ke hewan ternak, Wemmi juga meminta peternak, penjual dan penyembelih hewan kurban tetap menjalankan Protokol Kesehatan. Penjual dan penyembelih harus disiplin menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari masker, apron hingga sarung tangan.

“Sebenarnya yang menular adalah penyakit Antraks. Meski demikian memang ada perbedaan antara tahun ini dengan sebelumnya karena ada Pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Wemmi juga memaparkan alokasi sapi untuk pemotongan kurban tahun ini sebanyak 56.160 ekor. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2019 yaitu sebanyak 63.000 ekor.

“Kalau untuk total stok sapi, tahun ini adalah 529.346 ekor,” tambahnya. Sedangkan untuk kambing total ketersediaan tahun ini adalah 2,1 juta ekor.

“Untuk pemotongan harian 1.000.117 kambing selama setahun. Dan ini bisa menyuplai keluar provinsi 180.000 ekor,” tandasnya. Ia juga menjelaskan kalau untuk kurban Jatim menyediakan 270.000 ekor kambing, tahun 2019 kami menyiapkan 300.000 sedangkan domba 68.000 ekor,” katanya.

Dia juga mengatakan, sebelum dilakukan pemotongan hewan dinas peternakan selalu melakukan pemeriksaan hewan atau antemortem. “Biasanya umur kambing yang pas untuk disembelih adalah umur dua tahun sedangkan sapi umur satu tahun,” katanya

Terpenting pada tahun ini, lanjutnya, adalah para penjual hewan kurban harus menerapkan physical distancing. “Selain itu harus memiliki ijin dari pemkot atau pemkab setempat kalau kesulitan cukup dari kecamatan. Dan terakhir ada ijin sanitasi,” lanjutnya.

Untuk permintaan daging sapi selama pandemi Covid-19 sendiri tidak mengalami penurunan, dikarenakan selama bulan Januari hingga saat ini, hampir tiap hari Rumah Potong Hewan (RPH) melakukan pemotongan.

“Tahun ini kami tidak menggelar bazaar hewan kurban alasannya menerapkan sosial distancing,” ucapnya. Sebagai gantinya, pihaknya lebih mendorong para penjual untuk menggunakan penjualan secara online. [rac]

Tags: