Idul Fitri, Jangan Lahirkan Perpecahan

H. DarmadiOleh:
H. Darmadi
Praktisi Pendidikan, Pemerhati masalah Sosial, Budaya, dan Politik, Tinggal di Lampung Tengah

Hari Raya Idul Fitri adalah hari Raya kemenangan bagi umat Islam yang telah dengan sukses berperang melawan hawa nafsu selama satu bulan penuh yaitu dengan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Al-Quran : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bertakwa(Q.S.Al-Baqarah:183). Melawan hawa nafsu, sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadis Rasulullah SAW sebagai sebuah perang besar, melebihi dahsyatnya perang Badar.
Idul fitri secara harfiah adalah kembali kepada fitrah, yaitu kesucian sebagaimana digambarkan dalam salah satu hadist Nabi: Barang siapa yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan iman dan mengharap ridha Allah SWT, maka diampunkan segala dosanya yang telah lalu, sehingga ia menjadi orng sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya. Bersih dari noda dan dosa seperti halnya kertas putih kosong yang belum tersentuh dan ternoda oleh sesuatu apapun juga.
Disebut kembali kepada fitrah yaitu kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW : Setiap orang yang lahir ke dunia adalah dalam keadaan fitrah, maka kedua Ibu bapaknyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani dan bahkan Majusi. Dengan ibadah puasa Ramadhan yang dijalankan selama satu bulan penuh, umat Islam kembali lagi kepada fitrahnya semula yaitu bersih dari noda dan dosa.
Persatuan Umat
Persatuan dan kesatuan umat adalah puncak dan sasaran akhir yang hendak dicapai dalam setiap ibadah dan amaliah dalam Islam. Persatuan dan kesatuan umat adalah kata kunci tegak dan berdirinya daulah islamiyah. Persatuan dan kesatuan umat adalah penentu tegak dan berkembangnya hukum Islam dalam masyarakat. Semua ibadah, pada umumnya sasaran akhirnya adalah persatuan dan kesatuan umat. Sholat, menghadap Allah SWT, diperintahkan untuk dilakukan secara berjamaah dan bahkan ada ulama yang mensyaratkan pelaksanaannya harus berjamaah, adalah dimaksudkan agar umat Islam saling kenal mengenal antara satu sama yang lain, sehingga terjalin ukhuwah islamiyah, yang pada gilirannya akan terbentuk persatuan dan kesatuan umat.
Pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan yang diwajibkan kepada setiap individu muslim, salah satu hikmahnya adalah agar umat Islam yang berkecukupan dapat merasakan penderitaan para fakir miskin yang kadang sehari makan sehari tidak. Fakir miskin, berbeda dengan orang kaya. Orang kaya hanya berpikir, hari ini makan apa, makan dimana, dan bila perlu makan siapa. Fakir miskin justru berpikir sebaliknya, hari ini apa makan. Hidupnya selalu dililit dengan kelaparan. Perasaan lapar setiap saat inilah yang harus dirasakan oleh setiap orang kaya yang berpuasa. Dengan demikian diharapkan, si kaya akan memberikan perhatian, belas kasihan, kesetiakawanan, zakat, infaq dan shodaqah kepada orang miskin. Dengan demikian pula, akan terjalin hubungan yang harmonis, dinamis dan saling menguntungkan antara si kaya dengan si miskin, sebab sama-sama membutuhkan. Bila hal ini terjadi, maka akan terjalin pula persatuan dan kesatuan umat.
Perbedaan Idul Fitri Bibit Perpecahan
Sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa di Indonesia, negeri yang dikenal penduduk muslimnya terbesar di dunia, mengalahkan penduduk negara-negara Islam di Timur Tengah yang nota bene tempat lahirnya agama Islam, sering mengalami dua atau bahkan tiga kali lebaran sebagai akibat dari perbedaan penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Zulhijjah. Kasus yang sering terjadi adalah ada yang melaksanakan ibadah puasa tiga hari sebelum penetapan ijtima yang dikoordinir oleh Menteri Agama RI. Ada pula yang mendahului satu hari dan ada yang mengikuti hasil ijtima dimaksud.
Perbedaan penetapan tanggal satu, pada hari-hari yang terkait langsung dengan kegiatan keagamaan ini, sungguh mengherankan kalau bukan menggelikan, sebab di negeri ini hidup para pakar yang ahli dalam berbagai bidang yang terkait dengan penetapan awal bulan, perguruan tinggi Islamnya bertebaran di mana-mana, pondok pesantren tumbuh bagaikan jamur di musim hujan, profesor doktornya juga lumayan banyak. Tapi sungguh menggelikan, menetapkan awal bulan Qomariyah saja tidak bisa disatukan (Maasya Allaah).
Yang sangat mengkhawatirkan adalah perbedaan penetapan awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal dan 10 Zulhijjah ini, tidak menutup kemungkinan menjadi bibit-bibit perpecahan pada tingkat akar rumput di kalangan umat Islam. Pada tingkat elit, mungkin perbedaan ini tidak ada masalah, sebab mereka dapat memahami bahwa perbedaan itu adalah rahmat dan mereka juga menganggap bahwa perbedaan lebaran itu lumrah saja terjadi di negeri ini, sekalipun disadari bahwa di negeri lahirnya Islam, tidak pernah terjadi perbedaan dalam menetapkan awal bulan yang terkait dengan kegiatan keagamaan.
Solusi Alternatif
Untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi perbedaan penatapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Zulhijjah ini, sekaligus menangkal lahirnya bibit-bibit perpecahan pada tingkat akar rumput di kalangan umat Islam, sebagai akibat dari terjadinya penetapan itu, maka kiranya dapat dipertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, Agar pimpinan umat Islam, tokoh panutan umat, para pakar hukum Islam dan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama, dapat duduk satu meja menyamakan visi dan persepsi tentang metode dan standar penetapan awal bulan yang terkait langsung dengan kegiatan keagamaan ini. Metode dan standar penetapan ini ditetapkan satu dan selanjutnya dilaksanakan dan ditetapkan secara bersama-sama pula. Hal ini pasti dapat dilakukan, dengan catatan masing-masing menghilangkan ego keormasannya dan lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar.
Kedua, bila hal tersebut di atas tidak dapat dilakukan, karena masing-masing bersikeras dengan metode dan standarnya, kiranya dapat dipertimbangkan system bergantian, yaitu satu tahun dengan metode rukyah dan tahun berikutnya dengan metode hisab, begitu seterusnya. Sistem ini dijamin tidak menyalahi hukum Islam, sebab kedua metode ini (hisab dan rukyah) sama-sama dibenarkan dalam hukum Islam.
Ketiga, jika alternatif pertama dan kedua di atas tidak juga bisa dilakukan, maka perlu dipertimbangkan, akhir puasanya berbeda, tetapi pelaksanaan Idul Fitrinya bersamaan, sehingga orang lain tidak tahu kalau sesungguhnya kita berbeda. Hal ini boleh dilakukan sebab ada disebutkan dalam satu hadis, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan Sholat Idul Fitri pada hari kedua bulan Syawal.
Keempat, bila solusi pertama, kedua, dan ketiga tersebut di atas, tidak dapat dilaksanakan, maka sebaiknya masalah penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Zulhijjah dijadikan menjadi wewenang pemerintah, dalam hal ini Presiden RI Cq. Menteri Agama, sebagaimana yang diterapkan di Negara-negara muslim lainnya di bumi Allah ini. Hal ini dapat dilakukan dengan penetapan Undang-Undang atau Peraturan Presiden, dalam rangka kemaslahatan umat. Untuk kemaslahatan umat, maka pemerintah dapat mengaturnya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila telah diatur seperti ini, maka orang per orang dan atau organisasi sosial keagamaan/kemasyarakatan, secara otomatis terlarang untuk menetapkan apalagi mengumumkannya sebelum adanya penetapan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Apabila hal ini dapat dilakukan, maka insya Allah tidak akan ada lagi perbedaan penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Zulhijjah di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini. Insya Allah puasanya sama, idul fitrinya sama dan idul adhanya juga akan sama. Dari kesamaan ini, terjalin ukhuwah islamiyah, akan terjalin persatuan dan kesatuan umat, serta kita akan menjadi ummatan wahidah dan khaira ummah (ummat yang satu dan ummat yang terbaik).

                                                                                                               —————— *** ——————

Tags: