Ijin Habis, Rafting NOARS – REGULO Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara

Team TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyegel rafting NOARS dan REGULO.

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Probolinggo menyegel dan menutup sementara tempat usaha arung jeram rafting NOARS di Desa Pesawahan Kecamatan Tiris dan REGULO di Desa Condong Kecamatan Gading. Kedua tempat usaha arung jeram tersebut disegel dan ditutup sementara karena masa berlaku ijinnya sudah habis dan belum melunasi PAD (pendapatan Asli Daerah). Penyegelan dan penutupan sementara ini dilakukan dalam kegiatan monitoring perijinan yang dilakukan TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Turut serta dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Opsdal Mashudi dan Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin ini petugas dari Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo.
Dasar kegiatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perijinan Tertentu, Perda Nomor 6 Tahun 2005 Tentang IMB, Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Perjanjian Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Pengusaha.
Kegiatan monitoring perijinan ini diawali di tempat usaha arung jeram NOARS milik Nur Hadi di Desa Pesawahan Kecamatan Tiris serta tempat usaha arung jeram REGULO di Desa Condong Kecamatan Gading. Dari tempat usaha tersebut untuk berkas perijinan sudah habis masa berlakunya sehingga dilakukan penyegelan dan penutupan sementara tempat usaha tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, petugas TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan berkas perijinan dan dilakukan penandatangan berita acara pemeriksaan perijinan. “Karena masa berlaku ijinnya habis, maka dilakukan penandatangan berita acara penutupan sementara tempat usaha dan pemasangan police line di area tempat usaha tersebut,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin, Minggu 26/5.
Menurut Nurul, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan secara kedinasan kepada pemilik tempat usaha tersebut. “Pemanggilan ini dilakukan agar pemilik usaha agar menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan PAD dan perijinan tempat usahanya,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengatakan penutupan dilakukan karena sampai sampai SP3 kepada Pengelola Rafting NOARS dan REGULO tidak memperpanjang perjanjian pengelolaan arung jeram di Sungai Pekalen Kecamatan Tiris dan Maron.
“Dengan penutupan sementara ini diharapkan jika pihak pengelola masih berkeinginan memperpanjang pengelolaan diberi kesempatan untuk melapor ke Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Joko, dalam penutupan sementara pihak pengelola Rafting NOARS dan REGULO diberi waktu 1 (satu) bulan untuk segera menyelesaikan perijinan tempat usahanya dan pembayaran PAD ke Pemerintah Daerah.
“Apabila dalam waktu sebulan tersebut belum ada iktikad baik dari pengelola rafting NOARS dan REGULO, maka tempat usahanya akan ditutup secara permanen,” tambahnya.(Wap)

Tags: