Kemenkumham Jatim Pastikan Pencemaran Lingkungan Kesamben Jombang Ditindaklanjuti

Pertemuan antara Kanwil Kemenkumham Jatim dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Jombang di Jombang, Rabu (01/12). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui dinas terkait telah menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan oleh industri kertas di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Hal tersebut tampak pada pertemuan antara Kemenkumham Jatim dengan dinas-dinas terkait lingkup Pemkab Jombang di Jombang, Rabu (01/12).

Sejumlah dinas terkait lingkup Pemkab Jombang tampak hadir pada pertemuan ini. Di antaranya yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dan Bagian Kesra Pemkab Jombang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala mengatakan, kedatangan pihaknya ke Jombang untuk melakukan pemantauan dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait adanya kasus pencemaran lingkungan.

“Dua kasus, di pabrik tahu dan pabrik kertas PT MAG. Ada beberapa lagi perusahaan-perusahaan yang disinyalir ada pencemaran lingkungan. Tapi syukur Alhamdulillah, dari dua yang kami pantau ini, sudah ada langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemda (Jombang) melalui dinas lingkungan hidup,” kata Subianta Mandala.

Dikatakan Subianta Mandala, terkait pencemaran lingkungan oleh pabrik tahu, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Jombang dalam hal ini Bupati Jombang, maupun kepada aparat penegak hukum.

“Yang Pemda kelihatannya sudah ada beberapa langkah misalnya akan membuat IPAL dan juga pengolah limbah tersentralisir oleh Pemda,” ungkapnya.

Oleh karenanya sambung Subianta Mandala, perlu dilakukan pendekatan bersama antara Pemkab Jombang bersama aparat penegak hukum kepada para pelaku industri tahu di Jombang.

“Yang (industri) tahu ini sedang bertahap penyelesaiannya, tapi sudah perencanaan melalui RPJMD (Jombang), sudah dianggarkan untuk pembuatan IPAL dan pengelola limbah. Jadi memang butuh waktu,” bebernya.

Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Jombang, Yuli Inayati mengatakan, pada dasarnya pihaknya merespon positif kepada Kanwil Kemenkumham Jatim atas atensi terkait adanya kasus-kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Jombang, karena hal tersebut bagian dari upaya monitoring dan evaluasi kebijakan yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab Jombang.

“Jadi kami sudah menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Kemenkumham. Kemudian terkait dengan pemberitaan media yang juga dikonfirmasi kepada kami, alhamdulillah kami juga sudah menindaklanjuti dan sudah selesai kasusnya,” kata Yuli Inayati.

Untuk kasus pencemaran lingkungan yang di Kesamben, Jombang yakni yang dilakukan oleh PT MAG, Yuli Inayati menyampaikan, telah keluar sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan pihak PT MAG sendiri telah menyampaikan surat kepada DLH Kabupaten Jombang terkait respon atas sanksi yang diberikan.

“Memang untuk sementara mereka mengajukan penangguhan terlebih dahulu, karena mereka saat ini dengan alasan pandemi, mereka menghentikan operasionalnya. Nanti kalau memang dalam perkembangannya kondisinya sudah normal, dia akan mencukupi semua apa yang menjadi ketentuan dalam sanksi administrasi tersebut,” jelas Yuli Inayati.(rif)

Tags: