Ikhtiar Melestarikan “Karya Anak Bangsa”

Pungky Erny Liestiati

Memaknai UU No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR

Oleh :
Pungky Erny Liestiati
Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan produk hukum yang dibuat pemerintah dalam upaya melestarikan karya anak bangsa. Undang undang No. 13 Tahun 2018 adalah pengganti UU No. 04 Tahun 1990 yang telah disempurnakan.Undang Undang no 13 Tahun 2018 ini diamanatkan untuk produsen Karya Rekam dan Karya Cetak.

Maksud diterbitkannya Undang Undang No. 13 Tahun 2018 adalah memberikan tugas Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan seluruh karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Indonesia. Pelaksanaan SSKCKR dilakukan salah satunya untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.

Hal ini di tuangkan dalam pasal 3 UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan Serah simpan Karya Rekam dan karya cetak adalah (a) untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; maksud dari tujuan ini adalah agar karya cetak maupuyn karya rekam ini bisa dimanfaatkan pemustaka dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tujuan lainnya yaitu (b) menyelamatkan Karya Cetak dan Karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia; Jadi dengan diserahkannya Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Lembaga yang berwenang menyimpan dan mengelolanya dalam hal ini Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dimana Karya Rekam dan Karya cetak tersebut tercipta maka karya tersebut akan dilestarikan dan diamankan dari ancaman bahaya baik berupa bencana alam maupun perbuatan manusia.

UU SS-KCKR juga mengamanatkan setiap penerbit untuk menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpusnas dan satu eksemplar ke perpustakaan provinsi domisili penerbit. Sementara, produsen karya rekam diwajibkan menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekam untuk diserahkan ke Perpusnas dan satu salinan rekaman ke perpustakaan provinsi domisili produsen karya rekam. Hal ini dituangkan pada pasal 4 Undang Undang No. 13 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penyerahan Karya Cetak yaitu :

(1) etiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Penyerahan setiap Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi tidak meliputi penyerahan hak ciptanya. Dengan demikian, penyerahan karya Cetak ini hanya untuk disimpan, dilestikan dan didayagunakan sesuai dengan tujuan Undang-Undang ini. Dalam kaitannya dengan hak cipta, sepenuhnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta.

(2) Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan Salinan digital atas Karya Cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan Salinan digital kepada Perpustakaan Nasional.

(3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi. Yang dimaksud edisi revisi adalah perubahan bentuk fisik maupun isi Karya Cetak. Jadi apabila Karya Cetak mengalami perubahan baik bentuk fisik maupun isinya maka penerbit wajib menyerahkan kembali revisi tersebut kepada Peerpustakaan Nsional maupun Perpustakaan Provinsi.

(4) Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan. Jangka waktu 3 (tiga) bulan ini dihitung sejak penerbitannya, yaitu sejak saat pertamakali diumumkan kepada masyarakat dengan cara dan bentuk apapun, atau apabila tidak diumumkan, sejak pertamakali dipasarkan.

Adapun Karya Rekam diatur dalam pasal 5 (lima) yang diuraikan dalam ayat ayatnya :

(1) Setiap produsen Karya Rekam yang memublikasikan Karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) Salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) Salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.

(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan. Maksudnya Prosuden Karya Rekam wajib menyerahkan hasil Karya Rekamnya paling lambat 1 (satu) tahun terhitung saat mulai dipublikasikan, yaitu sejak saat pertamakali diluncurkan kepada masyarakat dengan cara dan bentuk apapaun, atau apabila tidak diluncurkan, maka terhitung sejak pertama kali dipasarkan.

(3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, budaya, Pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi karya rekam yang tidak berisi nilai nilai yang disyaratkan maka tidak wajib diserahkan ke Perpustakaan Nasional maupun Perpustakaan Provinsi.

“Adanya Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU-SS KCKR) ini maka di tingkat Nasional Perpusnas bisa menjadi pusat penyimpanan seluruh khazanah budaya bangsa dan kita jadi tahu tempat yang bisa dengan mudah mencari sumber-sumber untuk pembelajaran. Tidak lupa, Perpusnas juga kelak menjadi wadah agar anak cucu kita di masa depan tetap bisa menemukan karya lama terbitan yang ada di Indonesia,” sedangkan di Perpustakaan Provinsi akan menjadi pusat penyimpanan khazanah budaya produsen karya cetak dan karya rekam di wilayah setempat.

Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SS KCKR) juga memiliki makna penting bagi para produser lagu. Pasalnya, karya rekaman haknya dilindungi hanya selama 50 tahun. Setelahnya, tidak diketahui hak tersebut milik siapa. Dengan adanya Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) diharapkan bisa melestarikan master rekaman. Sebab, hal itu adalah aset yang paling penting bagi para perusahaan rekaman. “Peran Perpusnas penting sekali. Maka dari itu, para produser harus memahami Undang-Undang ini.

Tujuan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) adalah mewujudkan dan melestarikan koleksi nasional sebagai budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, sebagai penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia.

Tentu saja harapan utamanya adalah adanya kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) ini dari para produsen Karya Cetak dan Karya Rekam di Indonesia. Sehingga upaya menyelamatkan Karya anak bangsa dimasa depan dapat terealisasikan sesuai tujuan diterbitkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2018.

Penting sekali kesadaran atau keikhlasan para Produsen Karya Cetak dan Karya Rekam untuk melaksanakan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diamatkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2018.

———— *** ————-

Tags: